Sidang Korupsi PMI Palembang

Didakwa Rugikan Negara Rp 4 M di Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Persoalkan Audit BPKP

Menurut tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda, penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
DUDUK BERJAUHAN -- Terdakwa kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto hadir di sidang lanjutan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/10/2025). Tim kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim. 

Dengan pertimbangan dan penilaian tersebut tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto menyatakan surat dakwaan JPU tidak bisa diterima dan batal demi hukum.

"Berdasarkan semua hal yang dikemukakan, Pengadilan tidak berkenan memeriksa dan memutus perkraa a quo. Menyatakan surat dakwaan jaksa tidak bisa diterima harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved