Sidang Korupsi PMI Palembang
Didakwa Rugikan Negara Rp 4 M di Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Persoalkan Audit BPKP
Menurut tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda, penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
DUDUK BERJAUHAN -- Terdakwa kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto hadir di sidang lanjutan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/10/2025). Tim kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.
Dengan pertimbangan dan penilaian tersebut tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto menyatakan surat dakwaan JPU tidak bisa diterima dan batal demi hukum.
"Berdasarkan semua hal yang dikemukakan, Pengadilan tidak berkenan memeriksa dan memutus perkraa a quo. Menyatakan surat dakwaan jaksa tidak bisa diterima harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sidang Korupsi PMI Palembang
Eks Wawako Palembang Diadili Kasus Korupsi PMI, Finda Didakwa Rugikan Negara Rp 4,092 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Dedi Sipriyanto Digugat Cerai Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda, Tersangka Korupsi PMI |
![]() |
---|
Jawaban Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 4 M, Hanya Pembina |
![]() |
---|
Gugat Cerai Suami, Kuasa Hukum Eks Wawako Palembang, Fitrianti Siapkan Kejutan di Sidang Korupsi PMI |
![]() |
---|
Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi, Eks Wawako Palembang Finda Gugat Cerai Suami Atas Dugaan Selingkuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.