Bayar Kartu Nikah Digital di Palembang
Oknum Petugas KUA Pungli Calon Pengantin, Diminta Bayar Rp 150 Ribu untuk Kartu Nikah Digital
Menurut informasi yang dibacanya di internet, layanan kartu nikah digital tersebut seharusnya gratis, dikirim melalui surel (email), dan dapat dicetak
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keluhan seorang calon pengantin (catin) di Palembang menjadi viral di media sosial setelah mengaku diminta biaya Rp150.000 oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pengurusan Kartu Nikah Digital dan album nikah.
Padahal, menurut informasi yang dibacanya di internet, layanan kartu nikah digital tersebut seharusnya gratis, dikirim melalui surel (email), dan dapat dicetak sendiri oleh pasangan.
Pertanyaan tersebut diunggah oleh akun @oypalembang:
"Min izin bertanya min, kami calon pengantin barusan dari KUA diminta bayar 150 ribu untuk kartu digital dan albumnya. Sedangkan, kami cari info dari internet itu sudah gratis dan akan dikirim melalui surel dan bisa cetak sendiri, atau apakah memang ada pembayaran untuk kartu digital yang katanya dikasih ketika selesai ijab kabul. Terima kasih min, mohon infonya."
Keluhan tersebut segera ditanggapi dengan beragam komentar pro dan kontra dari warganet. Banyak warganet (netizen) lain mengaku mengalami praktik serupa, yakni diminta uang oleh petugas KUA untuk layanan yang seharusnya bebas biaya.
Beragam Modus Permintaan Biaya Tak Resmi
Warganet membeberkan berbagai modus pungutan di luar ketentuan resmi yang dilakukan oleh oknum petugas KUA sehingga dinilai memberatkan catin:
Permintaan Uang Tunai: Beberapa petugas dilaporkan enggan menerima pembayaran biaya pengurusan nikah di luar KUA yang seharusnya dibayarkan melalui rekening bank. Petugas justru meminta dibayar secara tunai, bahkan ditambah dengan dalih "uang bensin" untuk biaya transfer ke bank.
Permintaan Uang 'Doa': Ada kisah warganet yang mengaku diminta uang "doa" senilai Rp900.000.
Iming-Iming Keberkahan: Modus lain yang diungkap adalah permintaan uang lebih dengan dalih agar "jangan pelit" dan agar rumah tangga dilancarkan (sakinah mawaddah warahmah) dan tidak sampai bercerai jika ikhlas memberi uang Rp150.000 kepada petugas saat sesi pranikah.
Di samping itu, ada pula pengalaman warganet yang memilih jalur "terima beres" dengan mengeluarkan biaya Rp1,5 juta agar tidak pusing mengurus berkas bolak-balik.
Respons Kemenag dan Aturan Resmi
Menanggapi keluhan yang viral tersebut, Kepala Kantor Agama Palembang, Muflikhul Hasan, hanya bertanya di KUA mana kejadian itu terjadi agar bisa ditelusuri.
Ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai aturan biaya resmi yang harus dikeluarkan catin saat mengurus prosedur menikah di KUA.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Agama (Kemenag.go.id), masyarakat hanya perlu membayar biaya nikah sesuai ketentuan. Biaya tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Agama:
Nikah di KUA pada hari kerja: Biaya gratis.
Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja: Biaya resmi yang wajib dibayar adalah Rp600.000.
Proses pembayaran PNBP wajib dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk (BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN), bukan melalui pegawai KUA. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada biaya lain di luar ketentuan tersebut, dan masyarakat diminta untuk tidak mengeluarkan biaya apa pun selain yang sudah ditentukan.
Setiap Kepala KUA juga diminta membuat Pakta Integritas yang menyatakan tidak akan menarik atau menerima imbalan yang tidak semestinya.(tnf)
Baca juga: Viral Calon Pengantin di Palembang Bingung, Diminta Bayar Rp 150 Ribu Untuk Urus Kartu Nikah Digital
Baca juga: Setelah 43 Tahun Menikah, Pasutri di Palembang Akhirnya Miliki Buku Nikah, Punya 4 Anak dan 11 Cucu
Tidak Gengsi NIkah Massal
Sebanyak 44 pasangan melangsungkan pernikahan massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I A Palembang. Acara ini diikuti oleh pasangan dari berbagai usia, termasuk pasangan muda.
Salah satu pasangan muda yang mengikuti acara ini adalah Arman (25) dan Tia (24). Mereka mengaku tidak malu untuk mengikuti rangkaian acara nikah massal tahunan yang diadakan Pemkot Palembang ini.
Arman (25) mengungkapkan bahwa ia justru merasa terbantu dengan adanya program ini dan tidak merasa gengsi. "Enggak lah, Kak, justru kita senang. Kita ditawarkan saat itu mengikuti program ini, kita tanya semua prosedurnya, dan ini juga gratis," kata Arman dengan raut wajah bahagia, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, program pemerintah ini sangat membantu pasangan muda seperti dirinya untuk menghemat biaya pernikahan yang cenderung mahal. "Kita sesuai adat, ya, walaupun nikahnya nikah massal, tapi kita tetap memberikan kepada orang tua perempuan sebagai bentuk menghargai," ungkapnya.
Sementara itu, Tia (24) mengungkapkan bahwa sebelum diajak ikut nikah massal, ia merencanakan acara pernikahan sederhana dengan yasinan di rumah. "Alhamdulillah, kita diajak ini, kita bisa mengajak kedua orang tua untuk berfoto di pelaminan," ungkapnya.
Tia berharap program ini akan terus dilaksanakan untuk membantu pasangan muda yang ingin menikah tetapi terkendala biaya. "Kami terbantu dengan adanya ini, semoga ini terus dilaksanakan," tutupnya.
Pengantin Diarak Meriah dan Dapat Hadiah
Sebanyak 44 pengantin yang sah secara agama ini berasal dari 18 kecamatan di Kota Palembang. Mereka diarak secara meriah menggunakan kereta api mini, mobil goes, serta odong-odong dari Kantor Wali Kota Palembang di Jalan Kemerdekaan menuju Hotel Swarna Dwipa di Jalan Tasik, untuk mengadakan resepsi pernikahan pada Kamis (2/10/2025) pagi.
Sambil diarak, para pengantin diiringi dengan musik marching band hingga akhirnya sampai di ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang untuk melaksanakan resepsi.
Acara resepsi pernikahan ini diselenggarakan layaknya resepsi pada umumnya, lengkap dengan lagu dan dekorasi bunga yang meriah. Resepsi semakin semarak dengan kedatangan keluarga dari mempelai pria dan wanita.
Para mempelai menggunakan baju adat dari Kota Palembang, bahkan ada pula yang memadukan baju adat khas Jawa dengan tanjak dan mahkota khas Palembang.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, H. Aprizal Hasyim, S.Sos., M.M.
Aprizal Hasyim memberikan ucapan selamat kepada para pengantin yang telah resmi dan sah menjadi pasangan suami istri. "Kita telah melaksanakan nikah massal, di mana ini sudah melalui proses yang panjang. Ada pasangan baru [bujang-gadis] dan pasangan lama dalam resepsi nikah massal yang diadakan oleh Kota Palembang," kata Aprizal Hasyim seusai acara.
Sekda Kota Palembang juga memberikan hadiah (reward) kepada beberapa pasangan pengantin yang beruntung, berupa kesempatan menginap di Hotel Swarna Dwipa Palembang.
"Ini salah satu contoh yang ditunjukkan oleh Bapak Wali Kota untuk kepastian hukum bagi pasangan-pasangan tersebut secara agama dan negara kita," tutupnya. (Hartati/ Angga)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.