SPMB 2026

Cara Daftar SPMB SD dan SMP Tahap 2 di Palembang, Jalur Domisili, Mutasi dan Prestasi

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP Tahap 2 di Kota Palembang resmi dibuka mulai hari ini, 8 hingga 13 Juni 2026.

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
Istimewa/https://spmb.palembang.go.id/
SPMB SD SMP PALEMBANG - Tangkap layar halaman utama portal SPMB Palembang 2026. Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP Tahap 2 di Kota Palembang resmi dibuka mulai hari ini, 8 hingga 13 Juni 2026. 

3. Persyaratan umum pendaftaran SPMB SMP sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2 dan angka 3, dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; dan
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

6. Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a merupakan pendidikan bagi Murid yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,  sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Contoh: Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).

7. Pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b merupakan pendidikan bagi Murid di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, dan Sekolah Kecil.

8. Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

9. Calon Murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Jalur dan Persyaratan SPMB SD Palembang 2026

1. Afirmasi

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Palembang.
  • Calon murid penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter, psikolog, atau kartu penyandang disabilitas resmi.
  • SPTJM orang tua/wali

2. Domisili

  • Domisili calon murid harus berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Jika ada perubahan KK kurang dari 1 tahun, wajib melampirkan KK lama atau surat kehilangan (jika hilang)
Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved