Berita Palembang

Disdik Palembang Larang Pungutan Uang Wisuda dan Perpisahan Sekolah, Boleh Digelar Asal Gratis

Dinas Pendidikan Palembang mengeluarkan surat edaran mengenai aturan dan pedoman

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: Moch Krisna
Google Street View
GEDUNG : Kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan Palembang mengizinkan pelaksanaan wisuda atau perpisahan sekolah asalkan bersifat tidak wajib dan digelar secara sederhana di sekolah.
  • Sekolah dilarang keras melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun yang dapat membebani orang tua atau wali murid.
  • Penyelenggaraan harus melibatkan komite dan wali murid, serta wajib dibatalkan atau diproses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran aturan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan Palembang mengeluarkan surat edaran mengenai aturan dan pedoman pelaksanaan wisuda atau perpisahan sekolah dan menegaskan boleh dilaksanakan asal tidak ada pungutan apa pun.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang Affan Prapanca mengatakan, pelaksanaan perpisahan juga harus sederhana dan dilakukan di sekolah dengan memanfaatkan fasilitas sekolah yang ada.

Selain itu, sekolah diwajibkan melibatkan komite sekolah serta orang tua atau wali murid dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan.

Disdik Kota Palembang juga menegaskan larangan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat membebani orang tua atau wali peserta didik.

Sebagai alternatif, sekolah dapat memanfaatkan dukungan dari donatur pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.

"Wisuda boleh dilaksanakan asalkan tidak wajib dan memberatkan. Putusan melaksanakan wisuda harus dilakukan melibatkan komite sekolah dan wali murid dan bukan dari uang pungutan yang memberatkan," ujarnya kepada Tribunsumsel.com, Minggu (7/7/2026).

Affan menambahkan, apabila dalam proses persiapan atau pelaksanaan kegiatan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, sekolah diminta untuk menyesuaikan bahkan membatalkan kegiatan tersebut.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui surat edaran ini, Dinas Pendidikan Kota Palembang berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan perpisahan secara bijaksana, transparan, dan tetap mengutamakan kepentingan peserta didik tanpa menimbulkan beban tambahan bagi orang tua.(tnf)

 

Imbauan perpisahan sekolah:

  • Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda/perpisahan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara sederhana, khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah.
  • Pelaksanaan kegiatan wisuda/perpisahan pada satuan pendidikan harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik dalam hal mengambil keputusan terkait kegiatan dimaksud.
  • Pihak satuan pendidikan tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat membebani orang tua/wali peserta didik. Dalam hal ini satuan pendidikan dapat memaksimalkan dukungan dari donatur pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
  • Apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan wisuda/perpisahan terjadi gejolak dan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka satuan pendidikan wajib menyesuaikan/membatalkan kegiatan tersebut, serta jika terbukti terjadi pelanggaran maka dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved