Berita Palembang
Diskusi AJI Palembang Bahas Keselamatan Jurnalis, Hak Jawab hingga Perlindungan Hukum Pers
Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang menggelar diskusi terbuka bertaju
Menurut Mona, jika sengketa tidak selesai melalui hak jawab, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Dewan Pers melalui mekanisme mediasi dan penilaian terhadap karya jurnalistik yang disengketakan.
Ia menegaskan, pekerjaan jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri karena pers bersifat self regulatory.
“Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” ujarnya.
Dalam materinya, Mona juga menyinggung perdebatan mengenai Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus (lex specialis) dalam perkara jurnalistik. Menurutnya, perlindungan terhadap kemerdekaan pers penting dijaga agar fungsi kontrol sosial media tidak terhambat.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara pers tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan perkara umum karena terdapat mekanisme etik dan penyelesaian khusus melalui Dewan Pers.
Sementara itu, Ipan Widodo memaparkan pengalaman advokasi dan pendampingan hukum terhadap jurnalis dalam berbagai kasus sengketa pers. Ia menjelaskan sejumlah perkara yang pernah ditangani menunjukkan masih adanya kesalahpahaman dalam melihat produk jurnalistik sebagai sengketa pidana atau perdata biasa.
Menurut Ipan, sengketa pers seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pengadilan.
“Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” katanya.
Ia juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pers. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut dalam perkara tersebut.
“Sehingga dalam hal ini kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena kami menilai untuk perkara ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili,” ujarnya.
Selain membahas sengketa pers, Ipan juga menekankan pentingnya solidaritas dan organisasi profesi dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis ketika menghadapi intimidasi maupun persoalan hukum.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait hak jawab, perlindungan hukum terhadap jurnalis, mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, hingga tantangan kerja jurnalistik di era digital.
Melalui kegiatan tersebut, AJI Palembang berharap jurnalis di Sumsel semakin memahami aspek keselamatan kerja, perlindungan hukum, mekanisme sengketa pers, serta pentingnya berserikat sebagai bagian dari penguatan profesi dan perlindungan kerja jurnalistik.
| Serunya Damkar Hadirkan Flying Fox Gratis di CFD Palembang, Ramai Diserbu Anak-anak |
|
|---|
| Festival Sriwijaya 2026 Digelar di Palembang, Hadirkan Ragam Budaya Sumsel Hingga Demo Masak Pindang |
|
|---|
| Pangkal Jembatan Ampera Membeludak, Ratusan Ibu-Ibu Kompak Senam Sehat di Jalur CFD Palembang |
|
|---|
| Jejak Karier Roy Riady, Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Eks Kajari Muba dan Prabumulih |
|
|---|
| Isu Peretasan Data Pelanggan Tirta Musi Palembang Viral, Manajemen Tegaskan Itu Hoaks |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Berita-Palembang-AJI-1.jpg)