Berita Palembang

Turun Langsung ke Sejumlah Titik Parkir, Kadishub Ingatkan Jukir Pungut Biaya Parkir Sesuai Perda

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang memastikan akan mencabut izin juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan tarif parkir di luar ketentuan

Tayang:
Istimewa/Sosmed Dishub Palembang
INGATKAN - Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang memastikan, akan mencabut izin juru parkir (jukir) yang ada, jika melakukan pemungutan tarif resmi parkir kendaraan diluar Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2021 terkait tarif parkir. 
Ringkasan Berita:
  • Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Heriyanto menegaskan akan mencabut surat tugas juru parkir (jukir) secara permanen jika terbukti memungut tarif di luar ketentuan Perda Nomor 16 Tahun 2021.
  • Berdasarkan aturan resmi tersebut, tarif parkir di Kota Palembang adalah sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

TRIBUNSUMSEL.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang memastikan akan mencabut izin juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan tarif parkir di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2021 tentang tarif parkir.

Sesuai Perda tersebut, tarif parkir kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat atau mobil sebesar Rp2.000.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Heriyanto, yang turun langsung ke sejumlah titik lokasi parkir yang dikelola Dishub Palembang di wilayah timur, didampingi Kepala UPTD Parkir Timur Dedi, Kamis (14/5/2026) lalu.

Menurut Heriyanto, ke depan jukir yang ada akan dipanggil, diingatkan, dan dikumpulkan kembali untuk diberikan arahan agar tidak melakukan pungutan parkir melebihi ketentuan.

“Kalau tidak sesuai ketentuan, maka dianggap bermasalah,” ujar Heriyanto saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (15/5/2026).

“Konsekuensinya, jukir yang mengambil tarif lebih dari yang ditetapkan Dishub dan ada unsur paksaan, maka akan diputus surat tugasnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya meninjau perparkiran di wilayah timur seperti kawasan Jalan Dempo, Jalan Letkol Iskandar, Jalan Kolonel Atmo, Jalan TP Rustam Effendi dan beberapa titik lainnya.

Dishub juga melakukan sosialisasi sekaligus menegaskan kepada para jukir agar tetap mematuhi Perda Nomor 16 Tahun 2021.

“Termasuk juga kita ingatkan untuk kendaraan parkir jangan melebihi tempatnya, karena hal itu menyebabkan kemacetan seperti di kawasan Letkol Iskandar. Konsekuensinya kendaraan akan diderek,” tegasnya.

Ia menambahkan, titik parkir di Palembang dibagi menjadi empat zona yakni Timur, Barat, Selatan dan Utara.

Selain itu, para jukir juga diingatkan untuk selalu menggunakan tanda pengenal, minimal rompi resmi jukir, agar tidak dianggap jukir liar.

“Kita ingin memastikan semua sesuai ketentuan yang ada, sehingga petugas jukir tetap mendapat penghasilan dan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya merasa nyaman,” tandasnya.

Heriyanto mengatakan pihaknya akan rutin memantau sejumlah titik parkir di Palembang agar tetap tertata rapi dan tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.

“Kami dari Dishub Palembang tentunya membantu program percepatan Wali Kota Palembang dan Wakil Wali Kota Ratu Dewa Prima Salam, yaitu Palembang lebih rapi dan bebas macet. Jadi jangan Pak Wali Kota yang capek turun ke lokasi mengatasi kemacetan, tapi yang harusnya capek ya kami dari Dishub,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved