Berita Palembang
Turun Langsung ke Sejumlah Titik Parkir, Kadishub Ingatkan Jukir Pungut Biaya Parkir Sesuai Perda
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang memastikan akan mencabut izin juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan tarif parkir di luar ketentuan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Heriyanto menegaskan akan mencabut surat tugas juru parkir (jukir) secara permanen jika terbukti memungut tarif di luar ketentuan Perda Nomor 16 Tahun 2021.
- Berdasarkan aturan resmi tersebut, tarif parkir di Kota Palembang adalah sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang memastikan akan mencabut izin juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan tarif parkir di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2021 tentang tarif parkir.
Sesuai Perda tersebut, tarif parkir kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat atau mobil sebesar Rp2.000.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Heriyanto, yang turun langsung ke sejumlah titik lokasi parkir yang dikelola Dishub Palembang di wilayah timur, didampingi Kepala UPTD Parkir Timur Dedi, Kamis (14/5/2026) lalu.
Menurut Heriyanto, ke depan jukir yang ada akan dipanggil, diingatkan, dan dikumpulkan kembali untuk diberikan arahan agar tidak melakukan pungutan parkir melebihi ketentuan.
“Kalau tidak sesuai ketentuan, maka dianggap bermasalah,” ujar Heriyanto saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (15/5/2026).
“Konsekuensinya, jukir yang mengambil tarif lebih dari yang ditetapkan Dishub dan ada unsur paksaan, maka akan diputus surat tugasnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya meninjau perparkiran di wilayah timur seperti kawasan Jalan Dempo, Jalan Letkol Iskandar, Jalan Kolonel Atmo, Jalan TP Rustam Effendi dan beberapa titik lainnya.
Dishub juga melakukan sosialisasi sekaligus menegaskan kepada para jukir agar tetap mematuhi Perda Nomor 16 Tahun 2021.
“Termasuk juga kita ingatkan untuk kendaraan parkir jangan melebihi tempatnya, karena hal itu menyebabkan kemacetan seperti di kawasan Letkol Iskandar. Konsekuensinya kendaraan akan diderek,” tegasnya.
Ia menambahkan, titik parkir di Palembang dibagi menjadi empat zona yakni Timur, Barat, Selatan dan Utara.
Selain itu, para jukir juga diingatkan untuk selalu menggunakan tanda pengenal, minimal rompi resmi jukir, agar tidak dianggap jukir liar.
“Kita ingin memastikan semua sesuai ketentuan yang ada, sehingga petugas jukir tetap mendapat penghasilan dan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya merasa nyaman,” tandasnya.
Heriyanto mengatakan pihaknya akan rutin memantau sejumlah titik parkir di Palembang agar tetap tertata rapi dan tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.
“Kami dari Dishub Palembang tentunya membantu program percepatan Wali Kota Palembang dan Wakil Wali Kota Ratu Dewa Prima Salam, yaitu Palembang lebih rapi dan bebas macet. Jadi jangan Pak Wali Kota yang capek turun ke lokasi mengatasi kemacetan, tapi yang harusnya capek ya kami dari Dishub,” pungkasnya.
| Niat Renovasi Rumah Berujung Maut, Dua Pekerja Bangunan di Palembang Tewas Tersengat Listrik |
|
|---|
| Festival Sriwijaya XXXIV Tahun 2026, Mulai dari Edukasi Budaya Hingga Produk Unggulan Daerah |
|
|---|
| Resmi Dibuka Cik Ujang, Festival Sriwijaya XXXIV Semarakkan HUT ke-80 Provinsi Sumsel |
|
|---|
| Kisah Sukses IRT di Palembang Berbisnis Hidroponik di Pekarangan Rumah, Berawal dari Coba-coba |
|
|---|
| CFD di Ampera Palembang Makin Meriah, Damkarmat Sediakan Flying Fox Gratis untuk Anak-anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dinas-Perhubungan-Dishub-kota-Palembang-memastikan-akan-mencabut-izin-juru-parkir-jukir.jpg)