Harga Emas Antam Hari Ini

Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Jumat 8 Mei 2026, Bergeser Turun Hanya Seribu

Harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Jumat (8/5/2026) terpantau menurun sangat tipis hanya seribu menjadi Rp2.839.000 per gram

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
EMAS ANTAM- Harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Jumat (8/5/2026) terpantau menurun sangat tipis hanya seribu menjadi Rp2.839.000 per gram 

 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan produksi PT Antam di Kota Palembang terpantau turun tipis pada hari ini Jumat (7/5/2026)
  • Hanya turun seribu, harga emas antam hari ini menjadi Rp2.839.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2,846,098.
  • Sementara, harga buyback emas antam juga turun seribu dibanderol sebesar Rp 2,644,000.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Jumat (8/5/2026) terpantau menurun sangat tipis.

Sebelumnya, emas antam berada di angka Rp2.840.000 per gram dan dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2.796.975.

Kini, mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 10.00 WIB, harga emas antam hari ini turun hanya seribu menjadi Rp2.839.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2,846,098.

Sementara, harga buyback emas antam juga turun seribu dibanderol sebesar Rp 2,644,000.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Rincian harga emas Antam di Logam Mulia yang telah diperbarui untuk hari ini, Jumat, 8 Mei 2026:

  •  0.5 gram: Rp1.469.500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.473.174
  • 1 gram: Rp2.839.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.846.098
  • 2 gram: Rp5.618.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.632.045
  • 3 gram: Rp8.402.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8.423.005
  • 5 gram: Rp13.970.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp14.004.925
  • 10 gram: Rp27.885.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp27.954.713
  • 25 gram: Rp69.587.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp69.760.968
  • 50 gram: Rp139.095.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp139.442.738
  • 100 gram: Rp278.112.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp278.807.280
  • 250 gram: Rp695.015.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp696.752.538
  • 500 gram: Rp1.389.820.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.393.294.550
  • 1000 gram: Rp2.779.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.786.549.000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved