Kadishub Palembang Dicopot

Respons Agus Supriyanto Dicopot dari Jabatan Kadishub Palembang Imbas Bawahan Viral Razia Ilegal

Agus Supriyanto dicopot dari jabatan Kadishub Palembang pascaviral bawahannya melakukan razia ilegal di Terminal Kertajaya, Kertapati.

Tayang:
Tribunsumsel.com/Warga
DISHUB PALEMBANG VIRAL -- Wali Kota Palembang Ratu Dewa didampingi Kadishub Palembang Agus Supriyanto saat menemui personel dishub yang viral melakukan razia ilegal. Terbaru, Agus Supriyanto dicopot dari jabatan Kadishub Palembang, Rabu (6/5/2026). 

Di tempat yang sama, Sekretaris Dishub Palembang Heriyanto sendiri yang akan menjabat Plt. mengaku siap melaksanakan program-program sebelumnya dan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pastinya kita akan melakukan pengawasan yang ketat ke jajaran, sehingga kejadian yang sempat viral sebelumnya tidak terulang," tandasnya.

Sedangkan Kadispar M. Irman yang telah dilantik mengaku siap melaksanakan program dan visi misi Wali Kota Palembang yang ada, termasuk mensukseskan event nasional dan internasional di Palembang.

Kabar 5 Personel Dishub Dipecat

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang mengungkapkan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi terkait hasil sidang disiplin terhadap 19 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

 Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Aparatur, dan Penghargaan BKPSDM Palembang, Ediyus, proses penjatuhan hukuman disiplin masih berjalan.

“Masih berproses, dan kita tunggu dulu SK-nya nanti,” ujarnya, Senin (3/5/2026).

Terkait kabar pemecatan lima oknum petugas Dishub yang direkomendasikan oleh Majelis Hukuman Disiplin Pemerintah Kota Palembang yang diketuai Sekretaris Daerah, BKPSDM bersama Asisten I dan III, Ediyus menyebut jika hal tersebut benar, maka keputusan sudah melalui proses final berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

Meski ada upaya pembelaan dari oknum terkait, menurutnya akan sulit membatalkan keputusan jika pelanggaran telah terbukti.

“Kalau bukti dan fakta memang terbukti, percuma saja. Semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait disiplin ASN atau PPPK,” jelasnya.

Sebagai informasi, pengaturan disiplin ASN dan PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mencakup pengadaan, kontrak, dan hak-hak pegawai, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin.

Diketahui, kabar pemecatan lima dari 19 oknum petugas Dishub Palembang mencuat setelah adanya dugaan razia liar atau ilegal yang memicu kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya Sriwijaya, Palembang.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengungkapkan bahwa keputusan pemecatan terhadap lima orang tersebut didasarkan pada putusan Majelis Hukuman Disiplin Pemerintah Kota Palembang.

Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, lima oknum petugas yang dipecat merupakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sementara 14 oknum lainnya dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan gaji, mutasi ke wilayah pinggiran kota, hingga penempatan khusus di Pulau Kemaro.

“Putusan tersebut sudah melalui pertimbangan secara komprehensif,” ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved