SPMB

DPRD Sumsel Siapkan Posko Pengaduan SPMB SMA Negeri, Tindak Adanya Penyelewengan

DPRD Sumsel Siapkan Posko Pengaduan SPMB SMA Negeri, Tindak Adanya Penyelewengan

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
RAKOR - komisi V DPRD Sumsel sepakat akan membentuk posko pengaduan untuk penerimaan siswa baru dalam waktu dekat 

Ringkasan Berita:
  • Komisi V DPRD Sumsel akan membuka posko pengaduan SPMB SMA Negeri 2026 untuk mengantisipasi penyelewengan dalam penerimaan siswa baru.
  • Pelaksanaan SPMB tetap mengacu aturan lama dengan empat jalur, yakni afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi, serta tambahan tes TKA yang dibatasi 20 persen.
  • Pendaftaran dijadwalkan mulai Mei 2026, dengan pengawasan diperketat agar tidak ada praktik kecurangan di sekolah.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) akan membuka posko pengaduan terkait kejanggalan pelaksanaan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri di Sumsel tahun 2026.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani setelah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, Ombudsman RI perwakilan Sumsel dan lainnya, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026).

"Kita akan buka posko pengaduan di Komisi V DPRD Sumsel dengan berkoordinasi bersama Ombudsman," katanya didampingi Wakil ketua Komisi V David Hardianto Aljufri dan anggota komisi lainnya.

Menurut Alwis, dalam rapat koordinasi tersebut disepakati untuk pelaksanaan SPMB berjalan sesuai peraturan menteri pendidikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB tahun 2025/2026 dan 2026/2027, serta Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 136 tahun 2026.

"Intinya (sistem penerimaan) sama dengan tahun lalu, tidak ada perbedaan Juknis dan Juklaknya sama dengan tahun lalu ada empat jalur penerimaannya," terang Alwis.

Menurut politisi Gerindra ini, pihaknya akan menindak penyelewengan yang terjadi saat penerimaan siswa baru tersebut.

"Jadi akan kita tindak penyelewengan-penyelewengan yang ada," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV David Hardianto Aljufri menambahkan 4 jalur tersebut Afirmasi, Domisili, Prestasi dan Mutasi.

"Nah, ada juga yang namanya tes TKA (Tes Kemampuan Akademik). Tapi kita perketat, karena untuk jalur TKA itu ada jumlahnya 20 persen dari total 100 persen yang kita sebutkan (penerimaan)," paparnya.

Baca juga: Jadwal Lengkap SPMB OKU Timur 2026, Disdikbud Tegaskan Larangan Pungutan

Baca juga: Batas Waktu Pembayaran SPMB-PM PKN STAN 2025 Rp 400 Ribu dan Tata Cara Bayar

Diungkapkan David seluruh jadwal penerimaan SMA Negeri akan sama waktu pelaksanaannya.

"Kecuali untuk sekolah yang berasrama (SMAN 17 Palembang). Jadi seperti tahun sebelumnya, tinggal pola pengawasannya diperketat dari komisi V jangan sampai ada lagi permainan di sekolah - sekolah itu," tandasnya.

Dilanjutkannya, untuk jalur mutasi, ada surat tugas dari orang tuanya yang sudah bertugas minimal 1 tahun .

"Kalau kurang tidak boleh tetapi kalau lebih boleh," tukasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan aturan yang ada kuota jalur domisili sekitar 30-35 persen.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved