Berita Muba

Usut Korupsi Pelayaran Sungai Lalan di Muba, Rumah 2 ASN dan Kantor KSOP Palembang Digeledah

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Kejati Sumsel
GELEDAH - Tim Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dalam penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidan korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, Kamis (9/4/2026), siang. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan kedua dalam kasus dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan, Muba, tahun 2019–2025.
  • Dari dua lokasi di Palembang, penyidik menyita ponsel, iPad, emas 275 gram, uang Rp367 juta, motor Harley Davidson, serta dokumen.
  • Penggeledahan juga dilakukan di kantor KSOP Palembang dengan tambahan sitaan uang Rp28,4 juta dan barang bukti lain, seluruh proses berjalan aman dan kondusif.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2025.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik dalam perkara ini.

“Benar, terkait perkara ini tim Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan kedua,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah saksi YK di Jalan Rawa Sari, Gang Masjid Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang, serta mess saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

“Saksi YK dan saksi B merupakan ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang,” bebernya.

Baca juga: Usut Korupsi Pelayaran Sungai Lalan di Muba, Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi di Palembang

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting.

Selain itu, pada Rabu (8/4/2026), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli lantai 1, yang beralamat di kawasan Boom Baru, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.

Dari lokasi kantor KSOP, penyidik kembali mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, tiga amplop berisi uang senilai Rp28,4 juta, beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Vanny menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved