Berita Palembang

Mulai 10 April 2026 ASN Pemprov Sumsel Mulai WFH Setiap Jumat, Unit Pelayanan Publik Tetap WFO

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Sri Hidayatun
Tribun Sumsel/Google Play
ILUSTRASI :Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN mulai 10 April 2026 mendatang. 
  • Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja agar lebih efektif dan efisien.
  • Sementara pelayanan publik masih tetap WFO 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -   Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1/1230/BKD.I/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, maka setiap hari Jumat diterapkan WFH,” kata Ismail, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Aturan itu juga merujuk pada arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas pada 28 Maret 2026 serta hasil rapat koordinasi tingkat menteri terkait program efisiensi nasional.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemprov Sumsel.

Namun demikian, tidak seluruh ASN akan bekerja dari rumah. Sebagian tetap menjalankan work from office (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

“Pengaturan jadwal WFH dan WFO, termasuk komposisi pegawai, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan tiap perangkat daerah,” jelasnya.

Baca juga: Penerapan WFH bagi ASN Banyuasin Resmi Berlaku, Unit Pelayanan Publik Tetap Wajib WFO

Selain itu, Pemprov Sumsel juga membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. ASN dianjurkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

"Untuk unit pelayanan publik langsung, tetap diwajibkan melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan memastikan target dan indikator kinerja tetap tercapai serta tidak menurunkan kualitas pelayanan publik," katanya. 

Adapun sejumlah perangkat daerah yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, yaitu:

  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • RSUD Siti Fatimah, RS Ernaldi Bahar, RS Khusus Gigi dan Mulut, serta RS Khusus Mata
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMA, SMK, dan SLB pada Dinas Pendidikan
  • Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan Pendapatan Daerah

Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama juga tidak mengikuti skema WFH. Mereka akan menjalankan work from anywhere (WFA) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja ASN di masing-masing unit kerja.

Baca berita lainnya di google news

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved