Harga Emas Antam Hari Ini

Anjlok Lagi, Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Senin 30 Maret 2026, Turun Rp30 Ribu

Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Senin (30/3/2026) terpantau mengalami penurunan Rp30 ribu menjadi Rp2,807,000 per gram

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
HARGA EMAS ANTAM- Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Senin (30/3/2026) terpantau mengalami penurunan Rp30 ribu menjadi Rp2,807,000 per gram. 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Senin (30/3/2026) terpantau penurunan.
  • Harga dasar emas per gram masih berada di level Rp2.807.000. Kemudian setelah pajak PPh (0,25 persen), menjadi 2,814,018 per gram.
  • Adapun harga buyback emas Antam ikut merosok senilai Rp36 ribu di harga Rp2,425,000 per gram.

TRIBUNSUMSEL.COM - Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Senin (30/3/2026) terpantau mengalami penurunan.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 11.30 WIB, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp30 ribu dari pada Sabtu (28/3/2026).

Dimana harga emas senilai Rp2,807,000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp 2,814,018 per gram.

Adapun harga buyback emas Antam ikut merosok senilai Rp36 ribu di harga Rp2,425,000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut Rincian Harganya:

  • 0.5 gram : Rp 1,453,500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 1,457,134
  • 1 gram : Rp 2,807,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 2,814,018
  • 2  gram : Rp5,564,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 5,577,910
  • 3 gram : Rp8,328,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:   Rp 8,348,820
  • 5 gram : Rp13,850,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp13,884,625
  • 10 gram : Rp27,620,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 27,989,800
  • 25 gram : Rp68,885,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 69,057,213
  • 50 gram : Rp137,605,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 137,949,013
  • 100 gram : Rp275,060,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 275,747,650
  • 250 gram : Rp687,340,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 689,058,350
  • 500 gram : Rp1,374,400,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 1,377,836,000
  • 1000 gram : Rp2,747,600,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 2,754,469,000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved