Harga Emas Antam Hari Ini

Lagi Turun, Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Kamis 12 Maret 2026, Cek Rinciannya

 Harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Kamis (12/3/2026) terpantau turun.

Kompas.com
EMAS ANTAN PALEMBANG- Foto Ilustrasi emas antam. Harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Kamis (12/3/2026) terpantau turun. 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan produksi PT Antam di Kota Palembang tercatat mengalami penurunan pada perdagangan Kamis (12/3/2026).
  • Penurunan ini terlihat pada harga dasar maupun harga setelah pajak.
  • Harganya kini dibanderol Rp3.042.000 per gram.
 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Kamis (12/3/2026) terpantau turun.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 10.00 WIB, harga emas Antam hari ini menurun, kini terpantau dibanderol menjadi Rp 3,042,000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp 3,049,605 per gram.

Sebelumnya, harga emas antam dibanderol dibanderol Rp3,087,000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp3,094,718 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut rincian harganya:

  • 0.5 gram : Rp 1,571,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,574,928
  • 1 gram : Rp 3,042,000.  Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 3,049,605
  • 2 gram : Rp 6,034,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 6,049,085
  • 3 gram : Rp 9,033,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 9,055,583
  • 5 gram : Rp 15,025,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 15,062,563
  • 10 gram : Rp 29,970,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 30,044,925
  • 25 gram : Rp 74,760,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 74,946,900
  • 50 gram : Rp 149,355,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 149,728,388
  • 100 gram : Rp 298,560,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 299,306,400
  • 250 gram : Rp 746,090,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 747,955,225
  • 500 gram : Rp 1,491,900,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,495,629,750
  • 1.000 gram : Rp 2,982,600,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,990,056,500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved