Berita Palembang

Pria di Palembang Tega Curi HP dan Uang Rp 500 Ribu Milik Istrinya Diduga Buat Nyabu

Kepada petugas DAW menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 16.13 WIB di kediamannya di Kecamatan SU I Palembang

Tayang:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/andyka wijaya
MELAPOR - Korban Saat Membuat Laporan ke Polrestabes Palembang. Pria di Palembang Tega Curi HP dan Uang Rp 500 Ribu Milik Istrinya Diduga Buat Nyabu 
Ringkasan Berita:
  • Perempuan berinisial DAW (33) melaporkan suaminya, N, ke Polrestabes Palembang atas dugaan pencurian ponsel Vivo Y71 dan uang Rp500 ribu.
  • Peristiwa itu terjadi saat korban tertidur di rumahnya di Kecamatan SU I Palembang, dan uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkoba.
  • Laporan telah diterima SPKT dan akan ditindaklanjuti Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang perempuan di Palembang berinisial DAW (33), melaporkan suaminya, N ke Polrestabes Palembang pada Rabu (4/3/2026) sore atas kasus dugaan pencurian satu unit ponsel Vivo Y71 dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Karena itulah saya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang,” kata DAW saat membuat laporan polisi.

Kepada petugas, DAW menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 16.13 WIB di kediamannya di Kecamatan SU I Palembang.

“Saat itu saya sedang tertidur di teras rumah. Kemudian datang terlapor, yang merupakan suami saya, tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.

Baca juga: Pergoki Suami Sahnya Bersama Wanita Lain di Kamar, IRT di Palembang Malah Jadi Korban Aniaya

Baca juga: Tolak Ajakan Pelaku, Mata IRT di Palembang Ditusuk Suami Siri Pakai Cutter

Menurut DAW, suaminya kemudian mengambil ponsel dan uang tunai yang diletakkan tidak jauh dari tempatnya tidur.

“Dia mengambil ponsel dan uang Rp 500 ribu yang saya letakkan tidak jauh dari tempat saya tidur. Memang sebelumnya saya ada permasalahan dengan terlapor. Diduga buat nyabu,” ungkapnya.

DAW berharap laporannya segera ditindaklanjuti dan barang miliknya dapat kembali.

“Saya harap uang dan ponsel saya bisa kembali, dan terlapor mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Sementara itu, laporan DAW telah diterima petugas piket SPKT dan akan dilimpahkan ke Unit Piket Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved