Harga Emas Antam Hari Ini

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Kamis 26 Februari 2026, Cek Rinciannya

Setelah sempat turun, harga emas antam di Kota Palembang hari ini Kamis(26/2/2026) terpantau naik Rp16 ribu dan dibanderol jadi Rp3,039,000 per gram

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunnews.com/Jeprima
EMAS ANTAM PALEMBANG- Karyawan menunjukkan emas batangan di Gedung Antam, Jakarta Selatan. Setelah sempat turun, harga emas antam di Kota Palembang hari ini Kamis(26/2/2026) terpantau naik Rp16 ribu dan dibanderol jadi Rp3,039,000 per gram 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan Antam di Kota Palembang terpantau alami kenaikan pada Kamis, 26 Februari 2026. 
  • Berdasarkan data terbaru pukul 11.05 WIB, antam naik lagi sebesar Rp16 ribu di harga Rp3,039,000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi  Rp3,046,598
  • Begitupun juga harga pembelian kembali (buyback) sedang naik Rp16 ribu menjadi Rp 2,818,000 per gram

TRIBUNSUMSEL.COM -- Setelah sempat turun, harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Kamis (26/2/2026) terpantau kembali mengalami kenaikan.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 11.05 WIB, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp16 ribu dan dibanderol menjadi Rp3,039,000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi  Rp3,046,598

Begitupun juga harga pembelian kembali (buyback) ikut naik sebesar Rp16 ribu menjadi Rp 2,818,000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 09.00 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut rincian harganya:

  • 0.5 gram : Rp 1,569,500, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,573,424
  • 1 gram : Rp 3,039,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 3,046,598
  • 2 gram : Rp 6,028,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 6,043,070.
  • 3 gram : Rp 9,024,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 9,046,560
  • 5 gram : Rp 15,010,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 15,047,525
  • 10 gram : Rp 29,940,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 30,014,850
  • 25 gram : Rp 74,685,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 74,871,713
  • 50 gram : Rp 149,205,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 149,578,013
  • 100 gram : Rp 298,260,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 299,005,650
  • 250 gram : Rp 745,340,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 747,203,350
  • 500 gram : Rp 1,490,400,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,494,126,000
  • 1.000 gram : Rp 2,979,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,987,049,000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved