Harga Emas Antam Hari Ini

Makin Anjlok, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Sabtu 16 Mei 2026, Bergeser Rp2,7 Juta Per Gram

Harga Emas Antam di Kota Palembang, Sumatra Selatan, hari ini, Sabtu (16/5/2026) terpantau semakin menurun anjlok Rp50 ribu dibandrol Rp2.769.000

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jateng / Ruth Novita Lusiani
HARGA EMAS ANTAM --Harga Emas Antam di Kota Palembang, Sumatra Selatan, hari ini, Sabtu (16/5/2026) terpantau semakin menurun anjlok Rp50 ribu dibandrol Rp2.769.000 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan produksi PT Antam di Kota Palembang terpantau turun pada hari ini Sabtu (16/5/2026)
  • Merosot Rp50 ribu, harga emas antam hari ini menjadi Rp2.769.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2.775.923.
  • Sementara, harga buyback emas antam juga anjlok Rp60 ribu menjadi Rp2,576,000 per gram.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga Emas Antam di Kota Palembang, Sumatra Selatan, hari ini, Sabtu (16/5/2026) terpantau semakin menurun.

Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pukul 08.30 WIB, Emas Antam hari ini anjlok Rp50 ribu dibandrol dengan harga Rp2.769.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2.775.923.

Sebelumnya, pada Jumat (15/5/2026), harga emas antam berada di angka Rp2.819.000 per gram 

Adapun untuk harga buyback Emas Antam  juga anjlok Rp60 ribu menjadi Rp2,576,000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut rincian harga Emas Antam di Palembang, Sabtu (15/5/2026) yang sudah diperbarui:

  • 0.5 gram: Rp1.434.500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.438.086
  • 1 gram: Rp2.769.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.775.923
  • 2 gram: Rp5.478.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.491.695
  • 3 gram: Rp8.192.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8.212.480
  • 5 gram: Rp13.620.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp13.654.050
  • 10 gram: Rp27.185.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp27.252.963
  • 25 gram: Rp67.837.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp68.006.593
  • 50 gram: Rp135.595.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp135.933.988
  • 100 gram: Rp271.112.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp271.789.780
  • 250 gram: Rp677.515.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp679.208.788
  • 500 gram: Rp1.354.820.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.358.207.050
  • 1000 gram: Rp2.709.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.716.374.000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved