Lansia di Palembang Diculik dan Dirampok

Sadisnya Kakek di Palembang, Rampok dan Bunuh Nenek Christina di Palembang, Dijerat dan Dibakar

Dari situ YG mengambil alih kendaraan korban dan membawanya ke Jalan Tanjung Api-api lalu membuangnya ke area pinggir kebun sawit.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
RILIS -- Polda Sumsel merilis ungkap kasus pembunuhan dan pencurian terhadap Christina lansia pensiunan guru di Palembang, Rabu (28/1/2026) 

Ringkasan Berita:
  • YG (61) membunuh Christina (80), lansia pemilik kos di Palembang, dengan menjerat leher korban lalu membakar jasadnya di kawasan Tanjung Api-api, Banyuasin.
  • Aksi keji itu bermula saat pelaku meminta diantar menggunakan mobil korban, kemudian mengambil alih kendaraan dan menjualnya seharga Rp53 juta.
  • Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mati, sementara penadah terancam 4 tahun penjara.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sadisnya pria berinisial YG (61) yang merupakan pelaku utama pembunuhan dan perampokan terhadap Christina (80), lansia pemilik kos dan pensiunan guru di Palembang.

YG diketahui, menghabisi nyawa korban dengan cara menjeratkan tali ke leher.

Selain menjerat leher, tersangka YG juga membakar jasad korban menggunakan bensin dan korek api di bawah pohon sawit, Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, kronologis pencurian disertai pembunuhan itu berawal dari ketika tersangka meminta diantarkan ke tempat temannya.

"Pelaku ada chat WA ke korban sekitar pukul 04:22 WIB minta diantar ke tempat temannya di kawasan Sukabangun menggunakan mobil korban. Kemudian ketika di KM 7, pelaku meminta korban menyetop kendaraannya," ujar Johannes saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (28/1/2026).

Saat kendaraan berhenti, YG yang duduk di kursi belakang korban, langsung mengeluarkan tali dan menjerat leher korban hingga kesulitan bernafas dan meninggal dunia.

Dari situ YG mengambil alih kendaraan korban dan membawanya ke Jalan Tanjung Api-api lalu membuangnya ke area pinggir kebun sawit.

"Di sana pelaku membakar tubuh korban menggunakan bensin dan korek api yang sudah dipersiapkannya, lalu meninggalkan jasad korban di sana," katanya.

YG kemudian datang ke rumah JI di kawasan Kenten Laut untuk memberikan handphone dan payung milik korban.

Lalu kembali ke rumah korban untuk mengambil BPKB korban.

Lanjut Johannes, setelah itu YG mengajak adiknya yakni Sw membantu menjual mobil korban.

"Pada malam harinya mobil korban dijual kepada seseorang saksi bernama Apriyadi seharga Rp 53 juta diberikan bertahap," katanya.

Atas perbuatannya polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 459 atau pasal 458 atau pasal 479 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan penadah barang dikenakan pasal 591 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

"Kita kenakan pasal berlapis kepada pelaku utama, ancaman hukumannya pidana mati," tutupnya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Perampokan Christina, Dijerat Tali Lalu Dibakar di Kebun Sawit Banyuasin

Baca juga: Ini Barang yang Ditemukan Bersama Kerangka Manusia di Banyuasin Saat Pencarian Nenek Christina

Temukan Kerangka

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved