Berita Palembang

26 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, DPRD Palembang Minta Pengawasan Diperketat

Sejumlah produk skincare berbahaya resmi dicabut izin edarnya, setelah Komisi IV DP

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel/Arief Basuki Rohekan
RAPAT.: Wakil ketua Komisi IV DPRD Palembang Mgs Syaiful Fadli saat rapat dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Selasa (20/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • BPOM mencabut izin 26 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan kimia obat terlarang.
  • DPRD Palembang minta penarikan dan pemusnahan produk dilakukan terbuka, sekitar 65 ribu item dimusnahkan.
  • Dinkes Palembang mendampingi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan produk berbahaya.

 


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--
Sejumlah produk skincare berbahaya resmi dicabut izin edarnya, setelah Komisi IV DPRD Palembang bersama BBPOM dan Dinkes Kota Palembang menemukan kandungan bahan kimia terlarang dalam produk yang beredar di masyarakat.

Hal ini diungkapkan Wakil ketua Komisi IV DPRD Palembang Mgs Syaiful Fadli saat rapat dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Selasa (20/1/2026).

Dimana dalam rilisnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 26 produk kosmetik berbahaya pada Januari 2026. Seluruh produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat yang dilarang dalam kosmetik, seperti deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan/atau mometason furoat.

Dari puluhan produk tersebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah Skincare yang dimiliki oleh pengusaha asal Sumatera Selatan (Sumsel). Produk tersebut masuk dalam daftar temuan BPOM dan telah dinyatakan melanggar ketentuan karena mengandung bahan berbahaya.

Syaiful menjelaskan bahwa rilis BPOM pada 2026 sejatinya merupakan tindak lanjut, dari hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

“Walaupun diumumkan pada 2026, kasus ini sebenarnya terjadi pada 2025. Komisi IV DPRD Palembang juga sudah membahas dan menggelar sidang terkait produk ini pada tahun lalu,” katanya.

Politisi PKS ini menegaskan, produk tersebut merupakan produk lama yang telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, karena mengandung bahan berbahaya. Akibatnya, izin edar produk dimaksud telah dicabut.

"Kami meminta jaminan dari BPOM agar seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat, bukan hanya satu merek, benar-benar disaring dan diawasi secara ketat sebelum dipasarkan,” ujarnya. 

Ditambahkan Syaiful, Komisi IV DPRD Palembang juga meminta agar penarikan produk atau recall dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap produk yang masih beredar di pasaran, guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

Tak hanya itu, DPRD Palembang bersama BPOM berencana menyaksikan langsung proses pemusnahan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut. Diperkirakan, sekitar 65 ribu item produk akan dimusnahkan secara massal.

“Insyaallah pemusnahan dilakukan secara terbuka. Komisi IV DPRD Palembang akan hadir langsung untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” tegas Syaiful.

Ia juga mendorong BPOM untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan pengambilan sampel terhadap produk kosmetik lain yang beredar di pasaran.

"Pengawasan terhadap bahan berbahaya dalam kosmetik harus diperketat. Ini murni demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tandassnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved