Berita Palembang
Semen Baturaja Minta Kelonggaran, Berharap Angkutan Batubara Boleh Lewat Jalan Umum di Sumsel
Sebagai langkah jangka panjang, Semen Baturaja berkomitmen mengalihkan angkutan batubara dari jalur darat ke kereta api
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- PT Semen Baturaja meminta relaksasi aturan angkutan batubara karena pasokan terhenti dan berpotensi mengganggu produksi, sembari berkomitmen beralih ke jalur kereta api.
- Pemprov Sumsel membuka ruang permohonan, namun menegaskan relaksasi hanya diberikan jika ada urgensi dan komitmen nyata dari perusahaan.
- Gubernur Herman Deru menegaskan larangan keras truk batubara di jalan umum dan mengajak masyarakat, LSM, serta pers ikut mengawasi pelanggaran.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Semen Baturaja Tbk mengajukan permohonan kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) agar diberikan kelonggaran terkait aturan angkutan batubara yang dinilai berpotensi mengganggu proses produksi semen.
Direktur Utama Semen Baturaja, Suherman Yahya, mengatakan kebijakan baru ini dapat berdampak pada keberlanjutan operasional perusahaan. Meski begitu, SMBR tetap berharap ada solusi agar produksi tidak terganggu.
“Pasti ada dampaknya, tetapi kami berharap ada jalan keluar untuk menjaga kontinuitas operasional Semen Baturaja,” kata Suherman saat di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (19/1/2026).
Hingga saat ini, perseroan belum menerima pasokan batubara baru sejak instruksi gubernur diterbitkan. Untuk sementara, produksi masih mengandalkan stok yang tersedia.
Sebagai langkah jangka panjang, Semen Baturaja berkomitmen mengalihkan angkutan batubara dari jalur darat ke kereta api. Namun, implementasi rencana ini membutuhkan waktu lebih lama dari tenggat yang ditetapkan sebelumnya.
“Kami berkomitmen mengalihkan angkutan batubara ke kereta api dan akan bergerak cepat untuk merealisasikannya,” kata Suherman.
Baca juga: Puluhan Truk Batubara Dipaksa Putar Balik di Muba, Langgar Pergub dan Melintas di Jalan Umum
Baca juga: Herman Deru Tegaskan Semua Angkutan Batubara Wajib Lewat di Jalan Khusus, Bukan Jalan Umum
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumsel, Apriyadi menyatakan pemerintah daerah membuka ruang bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan relaksasi kebijakan angkutan batubara.
Namun, keputusan akan dilakukan setelah melalui kajian menyeluruh, mempertimbangkan tingkat urgensi dan komitmen perusahaan.
“Boleh-boleh saja mengajukan permohonan, tapi kita lihat dulu kondisinya. Kalau hanya minta relaksasi tanpa ada usaha, itu tidak akan dipenuhi,” tegas Apriyadi.
Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah daerah belum memberikan kelonggaran terkait aturan angkutan batubara.
Minta Semua Pihak Mengawasi
Terpisah, Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru SH MM kembali menegaskan larangan keras angkutan truk batubara melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten OKU Timur dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten OKU Timur, Senin (19/1/2026).
Di hadapan jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Herman Deru menyoroti Kabupaten OKU Timur sebagai salah satu wilayah yang selama ini kerap menjadi lintasan truk batubara.
Menurutnya, jika hingga kini masih ditemukan truk batubara melintas di jalan umum, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kalau masih ada truk batubara yang lewat, berarti ada pembiaran. Kalau ada pembiaran, itu patut dipertanyakan, ada apa di lapangan?” tegas Herman Deru, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang truk batubara melintasi jalan umum. Aturan tersebut juga diperkuat oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Herman Deru secara khusus mengajak masyarakat, LSM, hingga insan pers untuk ikut berperan aktif mengawasi pelaksanaan larangan tersebut.
“Kalau masih ada yang melintas, catat plat kendaraannya, siapa pemiliknya. Ayo LSM, wartawan, dan masyarakat bersama-sama kita awasi. Kalau ada pelanggaran, ekspos,” ujarnya usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD OKU Timur.
Gubernur menilai keberadaan truk batubara di jalan umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatnya polusi udara.
Ia juga menyoroti banyaknya angkutan batubara yang masuk kategori ODOL (Over Dimension Over Loading), sehingga mempercepat kerusakan jalan.
“ODOL ini faktor utama rusaknya infrastruktur jalan. Salah satunya ya truk batubara,” tandasnya.
Selain itu, Herman Deru meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak ragu bertindak tegas di lapangan. Ia secara khusus menyinggung peran kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan.
“Pak Kapolres, hentikan truk batubara kalau masih berani melintas. Aturannya jelas, transportasi pertambangan harus melalui jalur khusus,” katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Kemendikdasmen Majukan Jadwal TKA SMA 2026, Catat Tanggal Pendaftaran dan Ujian Termasuk di Sumsel |
|
|---|
| Wanita Paruh Baya di Palembang Babak Belur Dianiaya Pacar, Berawal Dituduh Jalan dengan Pria Lain |
|
|---|
| Masuki Musim Kemarau, Dinkes Sumsel Imbau Warga Waspada DBD hingga ISPA, Gencarkan PHBS |
|
|---|
| Sempat Kejar-kejaran, Pencuri HP di Palembang Ditangkap Korbannya Saat Naik Ojek, Dibawa ke Polisi |
|
|---|
| Kabar Gembira, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Sumsel Cair Awal Juni 2026, ini Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Semen-Baturaja-Minta-Kelonggaran-Berharap-Angkutan-Batubara-Boleh-Lewat-Jalan-Umum-di-Sumsel.jpg)