Berita Palembang

2 Pejalan Kaki Jadi Korban Tabrak Lari Motor di KM 5 Palembang, Lansia Tewas di TKP

Korbannya ialah Holbiyah (68) dan Lina (49) yang sedang jalan kaki di kawasan tersebut dan ditabrak oleh pengendara motor.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polrestabes Palembang
OLAH TKP - Anggota Satlantas Polrestabes Palembang melakukan olah TKP di lokasi tabrak lari yang mengakibatkan seorang lansia meninggal dunia di Jalan Kolonel H Burlian, pada Rabu (14/1/2026). Korban adalah seorang pejalan kaki yang sedang berangkat kerja sebagai buruh cuci 

Ringkasan Berita:
  • Tabrak lari di Jalan Kol H Burlian Palembang menewaskan Holbiyah (68) dan melukai anaknya, Lina (49), saat keduanya berjalan kaki menuju tempat kerja.
  • Motor yang melaju kencang dari arah Talang Ratu menabrak korban lalu kabur, diduga lalai dan melaju dengan kecepatan tinggi.
  • Polisi memburu pelaku dan mengimbau pengendara tersebut segera menyerahkan diri, terancam Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Peristiwa tabrak lari terjadi di kawasan Jalan Kol H Burlian depan Aleyra Travel KM 5, Palembang pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 05:30 WIB.

Korbannya ialah Holbiyah (68) dan Lina (49) yang sedang jalan kaki di kawasan tersebut dan ditabrak oleh pengendara motor.

Atas kejadian ini Holbiyah meninggal dunia semetara Lina mengalami lecet harus mendapatkan perawatan medis.

Keduanya merupakan ibu dan anak yang tinggal di  Jalan Sosial, Lorong Setia, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan korban yang selamat, sepeda motor yang belum diketahui jenisnya itu melintas dari arah simpang Talang Ratu mengarah ke Punti Kayu.

"Korban pada saat itu hendak menyeberang dari sisi kanan ke sisi kiri jalan, lalu motor tersebut menabrak korban hingga meninggal dunia. Sedangkan yang satunya hanya mengalami luka lecet ," ujar Hermanto.

Baca juga: Pelajar 14 Tahun di OKU Selatan Tewas Korban Tabrak Lari, Polisi Buru Pengemudi Pikap Hitam

Baca juga: Pengemudi Xpander Tabrak Lari 4 Mobil di Kertapati Palembang, Diduga Mabuk, Sempat Diamuk Massa

Kedua korban pada saat itu sedang berjalan kaki hendak berangkat kerja sebagai buruh cuci dan berstatus sebagai ibu dan anak.

"Dua-duanya mau berangkat kerja nyuci di rumah orang dengan berjalan kaki. Iya, ibu dan anak. Yang meninggal ibunya," katanya.

Dari olah TKP sementara, sepeda motor yang menabrak korban diduga melintas dengan kecepatan tinggi.

Pengendara sepeda motor yang diduga melakukan tabrak lari tersebut dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara itu diduga lalai saat berkendara karena tidak memperhatikan kondisi dan halangan di sekitarnya, serta melaju dengan kecepatan tinggi.

Pihak kepolisian mengimbau pengendara yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Saat ini masih kami cari (Pemotor) yang menabrak lari. Kami imbau juga agar pengendara motor tersebut segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat," tutupnya.

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved