Pengunjung DA Club 41 Meninggal
Ada Tamu Tewas, Pemprov Sumsel Geram DA Club 41 Beroperasional Padahal Disegel: Tak Berizin Diskotek
Pemprov Sumsel menegaskan semestinya DA Club 41 Palembang masih berstatus disegel dan tidak beroperasional sebagai diskotek.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sumsel menyayangkan Darma Agung (DA) Club 41 Palembang diduga beroperasional kembali sebagai diskotek
- Hal ini diketahui setelah viral salah satu pengunjungnya meninggal dunia
- Semestinya DA Club 41 Palembang masih berstatus disegel dan tidak beroperasional sebagai diskotek sebab tak mampu memenuhi persyaratan
- Pemprov Sumsel sudah membuat laporan polisi
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemprov Sumsel menyorot adanya satu pengunjung Diskotek Darma Agung (DA) Club 41 Palembang yang meninggal dunia.
Pemprov Sumsel menegaskan semestinya DA Club 41 Palembang masih berstatus disegel dan tidak beroperasional sebagai diskotek sebab tak mampu memenuhi persyaratan.
Atas tindakan manajeman DA Club 41 Palembang yang diduga kembali beroperasional sebagai diskotek tanpa izin, Pemprov Sumsel menyikapinya tegas dengan membuat laporan polisi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Apriyadi, mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait adanya pengunjung DA Club 41 Palembang yang meninggal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta media sosial.
"Saya dapat informasi dari Kasat Pol PP pagi tadi setelah apel dan juga melihat di media sosial. Katanya malam Minggu itu ada kejadian seseorang meninggal dunia,” kata Apriyadi saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Datang Bersama Teman Wanita, Pria Lansia Meninggal Saat Berada di Darma Agung Club 41 Palembang
Apriyadi menegaskan bahwa Diskotik DA Club 41 sejatinya tidak memiliki izin operasional sebagai diskotek.
Menurutnya, izin yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi hingga kini belum pernah dikeluarkan karena pihak pengelola tidak memenuhi persyaratan.
“Kita sangat menyayangkan, kenapa kejadian meninggalnya di diskotek, padahal diskotek itu tidak ada izinnya. Izin diskotek sampai sekarang tidak keluar,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah melakukan penyegelan terhadap diskotek tersebut.
Namun, pengelola diduga membuka kembali tempat hiburan itu secara paksa.
Tindakan tersebut pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Karena dibuka paksa, sudah kita laporkan ke polisi. Dalam hal ini laporan sudah kita serahkan ke Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti,” jelas Apriyadi.
Lebih lanjut, Apriyadi menyebut bahwa DA Club 41 sebenarnya hanya mengantongi izin untuk karaoke, bar, dan restoran. Sementara izin diskotek hingga kini belum ada.
“Saya tidak tahu kenapa mereka berani membuka diskotik tersebut. Setahu kami, izin diskotiknya memang belum ada,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ada-Pengunjung-Tewas-Pemprov-Sumsel-Geram-DA-Club-41-Beroperasional-Padahal-Disegal-Tak-Berizin.jpg)