Natal dan Tahun Baru 2026

Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Diskon 20 Persen, Berlaku Pada Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Potongan tarif atau diskon berlaku di tujuh ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikelola Hutama Karya.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Hutama Karya
KENDARAAN MELINTAS - Kendaraan melintasi Gerbang Tol Prabumulih pada ruas Tol Indralaya-Prabumulih, Rabu (17/12/2025) siang. Tol di Sumatera Selatan ini termasuk ruas JTTS yang akan diberlakukan potongan tarif 20 persen pada Nataru mendatan 

Asal-Tujuan : Pekanbaru-Dumai dan sebaliknya

- Golongan I : Rp 171.500 menjadi Rp 137.000.
- Golongan II & III : Rp 257.000 menjadi Rp 205.500.
- Golongan IV & V : Rp 343.000 menjadi Rp 274.000.

4. Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar

Asal-Tujuan : Sungai Pinang-XIII Koto Kampar

- Golongan I : Rp 78.000 menjadi Rp 62.500.
- Golongan II & III : Rp 117.000 menjadi Rp 93.500.
- Golongan IV & V : Rp 156.000 menjadi Rp 125.000.

5. Jaringan Tol di Sumatera Utara

Tol Indrapura-Kisaran (Inkis) terintegrasi dengan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) dan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, serta Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) yang dikelola oleh PT Hutama Marga Waskita.

Pada ruas-ruas tersebut, potongan tarif tol sebesar 20 persen diberlakukan dengan sistem dua arah dan mengikuti periode yang sama.

Sementara itu, pada Jalan Tol Medan-Binjai yang dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia, potongan tarif tol sebesar 10 persen diberlakukan dengan sistem satu arah sesuai ketentuan yang berlaku.

Mardiansyah menegaskan bahwa kebijakan potongan tarif tol ini telah melalui kajian dan evaluasi secara menyeluruh.
Sehingga pelaksanaannya tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat dan keberlanjutan kinerja perusahaan.

Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan untuk mengecek tarif tol sesuai gerbang masuk dan tujuan perjalanan.

Serta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol.

"Pengguna jalan juga diharapkan mematuhi rambu dan arahan petugas, menjaga kondisi kendaraan tetap prima, serta memanfaatkan rest area untuk beristirahat demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan," pesan Mardiansyah.(mad)

Potongan tarif tol ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus pada periode 22-23 Desember 2025 dan 31 Desember 2025, sesuai dengan arah masing-masing ruas.

Rincian Tarif Setelah Potongan 20 Persen Pada Periode 22–23 Desember 2025 :

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved