Berita Palembang Berdaya Sejahtera

Sosialisasikan Permendagri Koperasi Merah Putih, Ratu Dewa Sukseskan Program Strategis Nasional

Wali Kota Palembang Ratu Dewa membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025

Editor: Moch Krisna
Istimewa
PEMBUKAAN : Wali Kota Palembang Ratu Dewa membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 mengenai dukungan bupati/wali kota dalam pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Wali Kota Palembang Ratu Dewa membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 mengenai dukungan bupati/wali kota dalam pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). 

Acara yang berlangsung di Ruang Parameswara ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, Kamis (4/8/2025).

Dalam sambutannya, Ratu Dewa menegaskan urgensi kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari koordinasi pemerintah pusat dengan daerah. 

“Ini rapat penting untuk kita semua, karena kemarin kita sudah ikut zoom dengan Menko Pangan, Mendagri, dan menteri lainnya. Untuk itu kami instruksikan Sekda dan Inspektur agar mempercepat rapat program Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa program Koperasi Kelurahan Merah Putih masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).  

Kalau menyangkut PSN, kata dia, artinya ini program prioritas dari Presiden Prabowo dan Palembang merupakan motor pertama yang berhasil menyelesaikan 107 koperasi kelurahan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kehadiran koperasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar formalitas. 

“Kita ingin adanya penguatan roda perekonomian di tingkat kelurahan, sehingga koperasi benar-benar dirasakan anggotanya. Dalam kesempatan ini kita harus bergerak cepat, khususnya camat dan lurah yang memiliki tanggung jawab penting untuk mendorong geliat ekonomi dengan koperasi Merah Putih di lapangan,” tuturnya.

Ratu Dewa juga menegaskan pentingnya peran ganda camat dan lurah dalam mendukung jalannya koperasi. 

"Kaitan pengelolaan anggaran, para camat dan lurah memiliki tugas ganda, sebagai penanggung jawab di lapangan sekaligus mendukung pengembangan pengelolaan keuangan koperasi. Koperasi ini tidak boleh hanya sebatas formalitas, tapi harus benar-benar berjalan,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan di tingkat kelurahan untuk memaksimalkan potensi lokal sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

 “Silakan digali apa potensi di kelurahan masing-masing sehingga bisa menggerakkan ekonomi di tingkat lokal,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sulhijawati menjelaskan alur persetujuan Wali Kota dalam pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). 

"Dimulai dari pengajuan proposal bisnis oleh Ketua KKMP, yang kemudian dikaji TAPD dan dibahas dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel)," ujarnya.

Kemudian Berdasarkan rekomendasi tersebut, Wali Kota menetapkan persetujuan pinjaman. Selanjutnya, salinan persetujuan bersama proposal disampaikan ke bank untuk penilaian kelayakan. 

Jika disetujui, dibuat perjanjian kerja sama terkait pembayaran angsuran pokok dan bunga. "Terakhir, Wali Kota menandatangani surat dukungan pinjaman serta menyiapkan surat dukungan penggunaan DAU/DBH ke Kementerian Keuangan melalui OMSPAN TKD," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved