Kepsek Di Luwu Dipecat Jelang Pensiun

Kisah Nurhasan Eks Kepala SMPN 1 Ponrang Luwu Dipecat Setahun Jelang Pensiun Gegara Seragam Sekolah

Nurhasan eks kepsek di Luwu Sulsel meminta keadilan ke Prabowo Subianto usai kena PTDH setahun jelang pensiun

Editor: Weni Wahyuny
Muh Sauki/Tribun Timur
KEPSEK DIPECAT - Nurhasan (62) saat ditemui di rumahnya di Desa To'bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Nurhasan yang merupakan mantan kepala SMPN 1 Luwu ini mengaku kena pecat setahun jelang pensiun karena perkara baju seragam sekolah. 

“Saya hanya memfasilitasi tempat rapat. Semua keputusan ada pada komite,” ujarnya. 

Namun, proses hukum berjalan cepat. 

Nurhasan divonis bersalah dan dipenjara dua tahun. 

Kini jadi Petani

Detelah keluar dari penjara, Nurhasan harus menerima kenyataan pahit: ia dipecat sebagai ASN. 

“Saya tinggal punya sisa satu tahun lagi mengabdi seandainya tidak dipecat,” ucapnya. 

Kini, di usia 62 tahun, ia kembali berladang seperti masa mudanya, meski tubuhnya tak lagi sekuat dulu. 

“Tenaga sudah tidak ada lagi seperti waktu muda. Jadi saya hanya pasrah,” katanya. 

Nurhasan mengaku tidak menerima uang pensiun sepeser pun akibat PTDH tersebut. 

Ia mempertanyakan mengapa kasus itu diproses pidana. 

Padahal, menurutnya, pengadaan pakaian sekolah adalah praktik lazim yang disetujui orangtua. 

“Kenapa hanya saya? Kalau di sekolah lain malah sampai Rp 500.000 satu pasang baju. Ini saya Rp 300.000 untuk dua pasang baju, tambah atribut dan koperasi. Di mana kerugian negara? Uang itu kesepakatan orangtua dan komite, bukan anggaran negara,” ujarnya. 

Contoh Guru Luwu Utara

Belakangan, Nurhasan membaca kabar bahwa dua guru di Luwu Utara mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah dipidana karena pungutan dana komite. 

Kisah itu membangkitkan asa dalam dirinya. 

“Saya memohon kepada Bapak Presiden, semoga kasus saya disamakan dengan dua guru di Luwu Utara itu,” ujarnya. 

3 Permohonan ke Prabowo

Ada tiga hal yang ia harapkan. 

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved