Dosen Untag Semarang Tewas

Pisah Ranjang AKBP Basuki, Nasib Istri Sah Kini Ikut Diperiksa Kasus Tewasnya Levi Dosen Untag

Fakta tersebut diungkap almarhumah Dwinanda Linchia Levi ke rekannya Kastubi sama-sama dosen Universitas 17

Editor: Moch Krisna
Iinstagram/TribunMedan
TERANCAM PTDH- Kolase Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah AKBP Basuki dan Dwinanda. AKBP Basuki terancam di PTHD karena tinggal bersama dosen Dwinanda tanpa ikatan pernikahan. 
Ringkasan Berita:
  • Levi mengaku kepada rekannya bahwa AKBP Basuki adalah kekasihnya.
  • Kastubi, sesama dosen Untag, sempat mengingatkan Levi agar berhati-hati 
  • Istri sah AKBP Basuki kini diperiksa polisi terkait kasus kematian Levi

 


TRIBUNSUMSEL.COM --
Punya istri sah, AKBP Basuki ternyata sudah pisah ranjang namun belum bercerai.

Fakta tersebut diungkap almarhumah Dwinanda Linchia Levi ke rekannya Kastubi sama-sama dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag).

Saat itu, Levi menyebut jika AKBP Basuki adalah kekasihnya.

"Kata Levi AKBP Basuki sudah pisah sama istri sahnya, bukan cerai, tapi pisah (ranjang)," ungkap Kastubi.

Sebelumnya, Kastubi mengaku sempat mengingatkan Levi untuk berhati-hati saat berhubungan dengan polisi. Peringatan itu diberikan Kastubi tiga hari sebelum Levi ditemukan meninggal.

"Saya secara tidak sengaja keceplosan pada Jumat (14/11/2025) saat di kantin kampus bilang ke Levi agar hati-hati dengan pacarnya yang seorang polisi. Saya mengingatkan secara spontan karena banyak informasi polisi melakukan tindakan kekerasan kepada orang terdekatnya," ujar Kastubi melansir dari Tribunnewsbogor.com, Minggu (23/11/2025).

Kastubi mengaku sejak awal tahun 2024 ia sudah mengetahui hubungan dekat antara Levi dan AKBP Basuki

Ia mengetahui awal hubungan mereka ketika melihat AKBP Basuki membantu menurunkan barang pribadi Levi selepas pulang dari luar kota pada sebuah acara fakultas.

 

DOSEN UNTAG TEWAS - Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) ditemukan tewas tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025). AKBP Basuki jadi saksi kunci.
DOSEN UNTAG TEWAS - Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) ditemukan tewas tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025). AKBP Basuki jadi saksi kunci. (Kolase Tribun Trends)

 

"Polisi ini membantu membawa barang Levi. Pakai sepatu pantofel dinas dan seragam dinas. Tidak hanya saya yang melihat tapi ada saksi lainnya," paparnya.

Tak hanya itu, AKBP Basuki juga pernah menjemput dosen Levi pada awal tahun 2025 selepas pulang tugas kampus dari Bali.

Kastubi lantas bertanya kepada Levi soal hubungan mereka. Ketika itu Levi menegaskan AKBP Basuki merupakan kekasihnya.

"Levi bilang Polisi itu namanya Basuki pangkat AKBP, saya bilang kalau itu pacarnya kok wajahnya tua. Almarhumah hanya tertawa," paparnya.

 

Istri Sah AKBP Basuki Diperiksa

Istri sah dari AKBP Basuki kini dikabarkan sedang dalam pemeriksaan, terkait keterlibatan suaminya dalam kasus tewasnya DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di hotel.

Sebelumnya, AKBP Basuki dipatsus akibat menyaksikan secara langsung DLL tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Belakangan terungkap fakta jika AKBP Basuki dan korban memiliki hubungan asmara dan telah tinggal serumah selama 5 tahun.

Polisi memastikan, istri sah AKBP Basuki kini sedang dalam pemeriksaan, untuk membuat terang kasus kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, keberadaan istri AKBP Basuki, setelah dosen perebut suaminya tewas tanpa busana.

Menurut Artanto, istri Basuki kini masih dimintai keterangan polisi.

"Untuk sementara masih kita minta informasi dengan harapan untuk meyakini proses penyidikan maupun kronologi peristiwanya," katanya.

Di sisi lain, Artanto mengatakan, Levi sudah sakit sejak dua hari sebelum ditemukan tewas tanpa busana di kamar kostel nomor 210 itu.

"Kami membenarkan bahwa AKBP B ini satu hari sebelum saudari D meninggal sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan," jelas Artanto, dilansir dari Tribunmedan.com,

Hasil rekam medis menyebut tekanan darah Levi 190 dan kadar gulanya 600. Levi juga mengonsumsi obat-obatan dari dokter di rumah sakit.

"Setelahh dilakukan pengobatan di rumah sakit tentunya telah diberikan obat-obat tertentu," kata Kombes Pol Artanto.

 

5 Tahun Tinggal Bersama

Sementara AKBP Basuki mengaku sudah kumpul kebo dengan dosen muda itu sejak 2020 atau 5 tahun.

Dengan demikian, AKBP Basuki dan DLL tinggal bersama meski tidak memiliki ikatan suami istri yang resmi.

Namun, nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki.

Hal ini disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Artanto menyampaikan, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban saat peristiwa itu terjadi.

"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," ungkapnya.

Kini Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut dilakukan karena AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."

"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelas Artanto.

Sementara itu, Polda Jateng akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana dalam kasus ini.

Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.

Polisi juga meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," imbuh Artanto.

Sebelumnya, dalam pengakuan AKBP Basuki yang dikutip Tribunnewsbogor.com, Rabu (19/11/2025) ia menjelaskan bahwa dirinya mendampingi DLL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya. 

AKBP Basuki menyebut DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore.

Ia pun mengaku sempat mengantarkan korban ke rumah sakit.

"Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata Basuki.

AKBP Basuki menegaskan tidak ada hubungan asmara dengan korban.

Ia pun mengaku terkejut ketika menemukan DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari. 

Ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua DLL meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor.

"Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.

 

Terancam Dipecat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa dalam waktu dekat, Kode Etik Profesi (KEPP) akan menggelar sidang terkait kasus Basuki.

Namun, dia belum bisa mengungkapkan jadwal pasti sidang tersebut. "Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang," kata Artanto.

Sanksi yang mungkin dihadapi Basuki beragam, tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.

"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi dan sebagainya," terangnya.

Artanto juga mengakui adanya hubungan intens antara Basuki dan Levi.

"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Basuki diduga telah melakukan pelanggaran berat dengan tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, mengonfirmasi bahwa Basuki telah dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

 "Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Saiful.

Patsus diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan transparan.

"Dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Saiful menambahkan bahwa hasil gelar perkara ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Tengah untuk menegakkan disiplin terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved