Dosen Untag Semarang Tewas
Harta Kekayaan AKBP B Pertama Kali Temukan Dosen Untag Semarang Tewas, Ngaku Biayai Kuliah Korban
Terungkap segini harta kekayaan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B, polisi yang pertama kali menemukan DLL (35) dosen Universitas 17
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- AKBP B sosok yang pertama kali menemukan dosen Untag tewas di hotel.
- AKBP B mengaku sempat mengantarkan korban ke RS.
- Ia juga mengklaim pernah membiayai kuliah korban S3.
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap segini harta kekayaan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B, polisi yang pertama kali menemukan DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Seperti diketahui, DLL ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
Korban pertama kali ditemukan AKBP B yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah, berada di lokasi saat kejadian.
AKBP B mengaku masih bersama dengan DLL sejak sehari sebelum korban tewas yakni pada Minggu (16/11/2025).
Bahkan AKBP B mengaku sempat membiayai kuliah korban.
Kendati begitu, kini harta kekayaan AKBP B disorot. Lantas berapakah hartanya ?
Mengutip Tribunnews.com, AKBP B hanya memiliki harta sebesar Rp94 juta dengan mengacu dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk periodik 2024.
Bahkan, dirinya hanya memiliki satu kendaraan berupa sepeda motor senilai Rp14 juta serta aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp80 juta.
Baca juga: AKBP B Ditahan 20 Hari Langgar Kode Etik Tinggal Satu Atap dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas
AKBP B tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan serta aset lainnya seperti harga bergerak atau surat berharga.
Dengan harta yang dimilikinya itu, dirasa tidak mungkin AKBP B mampu untuk membiayai kuliah S3 DLL.
Adapun korban merupakan lulusan program doktoral di Fakultas Ilmu Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip).
Sementara, biaya S3 di Fakultas Ilmu Hukum Undip mencapai Rp10 juta ke atas per semesternya. Itu pun hanya untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Mengutip dari laman Undip, ada dua tipe kelas untuk program doktoral di FH Undip yakni by course dan by research.
Untuk kelas by course, SPP yang harus dibayarkan tiap semesternya sebesar Rp12,5 juta. Lalu biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan hanya sekali di awal masa perkuliahan.
Selain itu, adapula biaya matrikulasi sebesar Rp4,5 juta dan dibayarkan satu kali di awal masa perkuliahan.
Sedangkan untuk kelas by research, biaya yang harus dibayarkan yakni SPP Rp17,5 juta, IPI Rp20 juta, dan matrikulasi Rp4,5 juta.
Jika DLL mengambil kelas by course, maka total biaya yang harus ditanggung AKBP B hingga studi perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, itu rampung diperkirakan mencapai Rp119,5 juta.
Sementara, ketika DLL mengambil kelas by research, maka biaya yang dibayarkan AKBP B semakin mahal yakni diasumsikan mencapai Rp164,5 juta.
Adapun hitungan di atas berdasarkan lama masa studi doktoral DLL yang mencapai empat tahun yakni dari 2015-2019.
Sedangkan, biaya studi di atas mengacu pada biaya pada tahun ajaran 2024/2025. Sehingga, bisa diasumsikan pula bahwa biaya yang ditanggung oleh AKBP B bisa lebih besar atau lebih kecil.
Pengakuan AKBP B
Sebelumnnya, dalam pengakuan AKBP B yang dikutip Tribunnewsbogor.com, Rabu (19/11/2025) ia menjelaskan bahwa dirinya mendampingi DLL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya.
AKBP B menyebut DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore.
Ia pun mengaku sempat mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata B.
AKBP B menegaskan tidak ada hubungan asmara dengan korban.
Ia pun mengaku terkejut ketika menemukan DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari.
Ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua DLL meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor.
"Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.
AKBP B Ditahan 20 Hari
Kini AKBP B ditahan selama 20 hari mulai dari Rabu (19/11/2025).
Hal ini diungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar yang mengatakan AKBP B ditahan karena melangar kode etik profesi polri.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP B selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP B melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Tinggal Satu Atap
Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP B masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).
Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
Kematian korban masih menjadi tanya tanya karena hasil otopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung.
Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.
Keluarga mendesak polisi agar mengusutnya terutama keberadaan AKBP B di lokasi kejadian.
Hasil Autopsi
Hasil autopsi yang diperoleh keluarga secara lisan dari pihak rumah sakit menyebutkan, tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Namun, korban disebut melakukan aktivitas berat sehingga jantungnya pecah sebelum meninggal dunia dengan kondisi telanjang di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
Hal ini diungkap kerabat korban, Tiwi.
"Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas," ujar kerabat korban, Tiwi kepada Tribun, Rabu (19/11/2025).
Tiwi menyebut, polisi perlu melakukan penyelidikan soal keberadaan polisi berpangkat AKBP yang berada di lokasi kejadian bersama korban.
Ia juga mendapatkan informasi, polisi tersebut yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.
"Korban ketika periksa di rumah sakit itu tensi darah tinggi, gula darah tinggi, dilarang aktivitas berlebihan. Namun, kenapa Nanda (korban) bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu diselidiki," katanya.
Ia mencurigai polisi tersebut dalam kasus ini. Sebab, polisi itu juga dengan mudahnya memasukkan identitas korban ke dalam kartu keluarga (KK).
Padahal secara administrasi resmi, korban seharusnya masih satu KK dengan keluarganya di Purwokerto.
"Nanda (korban) masih tercatat sebagai warga di Purwokerto. Tapi kog bisa masuk ke KK polisi itu berarti ini ada permainan. Karena itu (identitas dobel) itu tidak boleh," terangnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Basuki Punya Harta Rp94 Juta, Ngaku Biayai Kuliah S3 Dosen Untag Levi
| Hasil Autopsi Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel, Tak Ditemukan Kekerasan, Lakukan Aktivitas Berat |
|
|---|
| Sosok AKBP Basuki, Diperiksa Propam Terkait Kematian Dosen Untag Semarang, Pertama Kali Laporkan |
|
|---|
| AKBP B Ditahan 20 Hari Langgar Kode Etik Tinggal Satu Atap dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas |
|
|---|
| Pertama Kali Laporkan Kematian Dosen Untag Semarang, Begini Nasib dari AKBP B, Diperiksa Propam |
|
|---|
| Alasan Dosen Untag Masuk KK Milik AKBP Basuki Akhirnya Terkuak, Kerabat Singgung Soal Kejanggalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/B-orang-pertama-kali-temukan-DLL-dos1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.