Berita Viral
Pesan PGRI Luwu Utara ke Faisal Tanjung LSM Pelapor Abdul Muis-Rasnal, Memaafkan usai SK ASN Kembali
PGRI Luwu Utara, yang sejak awal mendampingi kedua guru SMAN 1 Lutra, menegaskan memilih untuk memaafkan pihak pelapor dan menganggap kasus ini tuntas
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.
Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.
Meskipun terbukti melakukan pungutan liar dan sempat dikeluarkan Surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kasus ini belakangan menarik perhatian publik.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mengambil keputusan untuk merehabilitasi status hukum dan status ASN dari Rasnal dan Abd Muis, keduanya kembali mengajar.
Sebagian artikel telah tayang di Tribuntimur.com.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita viral
PGRI Luwu Utara
Luwu Utara
Abdul Muis
Rasnal
Faisal Tanjung
Lembaga Swadaya Masyarakat
LSM
| Total Dana Iuran Komite Pemicu Guru SMAN 1 Lutra Kena PTDH, Rasnal-Abdul Muis Diduga Dapat Rp11 Juta |
|
|---|
| Isi Putusan MA Soal Pungutan Rp20 Ribu di SMAN 1 Lutra, Rasnal-Abdul Muis Disebut Terima Rp11 Juta |
|
|---|
| X Down Malam Ini, Pengguna Mengeluh Tidak Bisa Mengakses, Terungkap Inilah Penyebabnya |
|
|---|
| Penyebab Media Sosial X atau Twitter Down Malam Ini, Berikut Ini Solusi untuk Mengatasinya |
|
|---|
| Bahagianya Rasnal Akhirnya Kembali jadi Kepsek di Lutra Usai Sempat Dipecat, Baru 3 Bulan Jabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/PGRI-Luwu-Utara-yang-sejak-awal-mendampingi-kedua-guru-SMA.jpg)