Berita Viral
Ini Rincian Gaji hingga TPG 2 Guru SMAN 1 Lutra Cair usai Status ASN Diaktifkan, Total Rp175 Juta
Seluruh hak kepegawaian dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis yang sempat tertahan selama masa nonaktif, dikembalikan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Gaji dan hak-hak kepegawaian Rasnal dan Abdul Muis yang sempat tertahan dikembalikan
- Total dana tertunda sudah dicairkan kepada kedua guru dari Luwu Utara mencapai lebih dari Rp 175,9 juta.
- Rasnal Rp 149.448.786, sedangkan Abdul Muis Rp 38.859.504
TRIBUNSUMSEL.COM - Seluruh hak-hak kepegawaian dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis yang sempat tertahan selama masa nonaktif, akibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) sumbangan Rp20 ribu akhirnya dikembalikan.
Adapun hak-hak tersebut termasuk Gaji Pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), telah dihitung dan dikabarkan sudah dicairkan pada Senin, (17/11/2025).
Gaji pokok dan TPP menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, sementara TPG dicairkan dari pusat.
Total dana tertunda yang akan disalurkan kepada kedua guru dari Luwu Utara tersebut mencapai lebih dari Rp 175,9 juta.
Baca juga: Akhirnya Abdul Muis dan Rasnal Terima SK Pengaktifan ASN Kembali, Gaji Hingga TPG Sudah Cair
Dua ASN tersebut, Rasnal dari SMA 1 Luwu Utara dan Abdul Muis dari SMA 3 Luwu Utara, memiliki rincian hak yang berbeda:
Rasnal, Kepala Sekolah
- Gaji pokok masa kerja 24 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp 24.040.800
- Tunggakan Gaji Pokok: Rp 17.498.901 (Kekurangan gaji Oktober–Desember 2024)
- Gaji Rutin 2025: Rp 64.162.637 (Gaji Januari–November 2025)
- Kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) dan 5.933.624
- Gaji ke-13: Masing-masing Rp 5.933.624
- Tunjangan Kinerja (TPP): Rp 15.600.000 Mencakup periode Januari–Agustus 2024 dan Rp 11.700.000 pada Mei–Oktober 2025, Total Rp 27.300.000
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Rp 28.620.000 (Untuk semester II 2024, Triwulan III dan IV).
Total: Rp 149.448.786.
Abdul Muis, Guru Sekaligus Bendahara Komite
Abdul Muis, yang merupakan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, menerima bagian hak yang lebih fokus pada tunjangan.
Sebagian gaji pokoknya dilaporkan tidak terhenti sepenuhnya.
Jumlah yang akan diterima Abdul Muis adalah:
- Gaji Pokok masa kerja 26 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp 12.398.904
- TPP bulan November-Desember 2024 : Rp 3.900.000
- TPP bulan Januari-April 2025: Rp7.800.000
- TPG Semester 2 Triwulan IV 2024: Rp 14.760.600 (Pemerintah Pusat)
Total: Rp 38.859.504
Baca juga: Bantah Anak Rasnal, Faisal Tanjung Klaim Bukan Alumni SMAN 1 Luwu Utara, Guru Bongkar Fakta
Kepala Dinas Pendidikan (Sulsel), Iqbal Nadjamuddin mengatakan gaji yang tertahan selama ini akan dibayarkan setelah Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menandatangani SK pengangkatan kembali.
Iqbal merinci, gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayar Pemprov Sulsel.
Sementara Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dibayar langsung Pemerintah pusat.
"Ini TPG langsung masuk rekening yang bersangkutan dari pusat. Namun tidak akan lama, karena sudah ada SK rehabilitasi Presiden Prabowo," kata Iqbal saat dikonfirmasi pada Minggu (16/11/2025).
Terima SK Pengaktifan Kembali
Pengaktifan Surat Keputusan (SK) kembali status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi titik balik bagi dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis.
Rasnal dan Abdul Muis resmi menerima SK pembatalan dipecat itu saat datang ke Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Senin (17/11/2025).
Bukan sekadar penyerahan dokumen, momen di Kantor Gubernur Sulsel ini menandai babak akhir perjuangan panjang dan pemulihan penuh atas status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pasca tindak lanjut cepat dari rehabilitasi yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Melansir dari Tribuntimur.com, Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman.
Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB dan BKN, menunjukkan keseriusan Pemprov dalam menindaklanjuti keputusan politik tertinggi.
"Kami langsung inisiatif menghubungi menteri PAN RB bu Rini, setelah itu saya hubungi Prof Zudan minta pertek pembatalan atas pemberhentian Sore itu juga SK PAN RB dan BKN RI datang, saya segera sampaikan ke Erwin Sodding buat rancangan SK atas dua surat tersebut sambil tunggu pulang pak gubernur Umroh," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur.
Dengan dikembalikannya status ASN dan jabatan mereka, Abdul Muis dan Rasnal kini siap menapaki kembali peran mereka sebagai tenaga pendidik.
"Rehabilitasi itu adalah mengembalikan kondisi sesorang kembali semula, jabatan yang dipangku sebelumnya diserahkan," kata Sekda Sulsel.
Seluruh hak-hak kepegawaian yang sempat tertahan selama masa nonaktif, termasuk Gaji Pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), telah dihitung dan sudah dicairkan,
Gaji pokok dan TPP menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, sementara TPG dicairkan dari pusat.
"Haknya selama bersoal dihitung, itu kalau selesai ini (penyerahan SK) ke BKAD langsung cair," kata Jufri Rahman.
Raut wajah pak Muis dan Rasnal pun memancarkan senyum kebahagiaan yang merasa lega atas perjuangan mereka yang membuahkan hasil.
"Insyallah saya siap kembali mengajar atas perintah pimpinan," tegas Rasnal.
Baca juga: Dipanggil Ayah, Kebaikan Rasnal dan Abdul Muis Dikuak Guru SMAN 1 Luwu Utara, Bantu Uang BBM Honorer
Dirinya bersyukur bisa kembali bertugas mengajar.
Apresiasi pun disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Gubernur Sulsel Andi Sudirman.
Penyerahan SK itu turut disaksikan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Kepala Dinas Pendidikan Iqbal Nadjamuddin, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Andi Ihsan.
Lalu Kepala Dinas Kesehatan dr Evi Mustikawati, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ishaq Iskandar.
Adapun, Rasnal dan Abdul Muis sempat ditahan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana komite sekolah.
Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Hal itu murni dilakukan Rasnal dan Abdul Muis yang merasa iba dengan nasib guru honorer yang tak digaji sejak 2018.
Pasalnya, sebanyak 10 guru honorer tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Status administrasi yang terblokir ini secara otomatis membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima upah dari sumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, inisiatif yang didasari rasa kemanusiaan ini terpaksa dihentikan hingga berbuntut panjang ke ranah hukum.
Adapun seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan tindakan ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar dana komite.
Rasnal dan Abdul Muis divonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN mereka.
Ia kemudian menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
Hingga akhirnya keluar pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, yang delapan bulan menjelang masa pensiun mendapat keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Kini, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat setelah status ASN keduanya dipulihkan oleh Prabowo yang sebelumnya memberikan surat rehabilitasi hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribuntimur.com.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Leganya Abdul Muis dan Rasnal Terima SK Pengaktifan ASN, Siap Mengajar, Minta Polemik Dihentikan |
|
|---|
| Akhirnya Abdul Muis dan Rasnal Terima SK Pengaktifan ASN Kembali, Gaji Hingga TPG Sudah Cair |
|
|---|
| Dipanggil Ayah, Kebaikan Rasnal dan Abdul Muis Dikuak Guru SMAN 1 Luwu Utara, Bantu Uang BBM Honorer |
|
|---|
| Sosok F Siswa SMAN 1 Lutra Pertama Kali Mengadu ke Faisal Tanjung Soal Rp20 Ribu, Bergaul dengan LSM |
|
|---|
| Riwayat Pendidikan Faisal Tanjung, LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Bukan Mantan Siswa Rasnal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Seluruh-hak-hak-kepegawaian-dua-guru-SMAN-1-Luwu-Utara-Sulawesi-Selatan-Rasnal-da.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.