Pembunuhan Istri Pejabat di Manokwari
Motif Yahya Bunuh Istri Pegawai Pajak di Monokwari, Rampok Korban karena Terlilit Utang judi Online
Terungkap motif Gembul alias Yahya Himawan nekat menghabisi nyawa AGT (38), istri pejabat Kantor Pelayanan Pajak di Manokwari,
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Yahya Himawan nekat menghabisi nyawa AGT karena ingin merampok.
- Pelaku terlilit utang pinjol Rp4 juta.
- Korban ditemukan di dalam septic tank di rumah kosong
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap motif Gembul alias Yahya Himawan nekat menghabisi nyawa AGT (38), istri pejabat Kantor Pelayanan Pajak di Manokwari, Papua Barat lantaran terlilit utang judi online.
Seperti diketahui, jasad korban ditemukan tidak utuh diduga menjadi korban mutilasi di dalam septic tank di rumah kosong takjauh dari kontrakan AGT.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menjelaskan tersangka Gembul alias Yahwa Himawan nekat menghabisi nyawa korban lantaran terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta.
Kendati begitu, pelaku berniat merampok rumah korban.
"Tersangka memiliki utang sekitar Rp4 juta dan berencana pulang ke Jawa Timur. Ia kemudian berniat merampok rumah korban,” ujar AKP Agung kepada wartawan, Rabu (12/11/2025), dikutip Tribunpapuabarat.com
Baca juga: Kejamnya Yahya Bunuh Istri Pejabat Pajak di Manokwari, Jasad Korban Disembunyikan di Septic Tank
Peristiwa itu terungkap setelah suaminya melaporkan orang yang hilang ke Polresta pada Senin (10/11/2025).
Pelaku ditangkap di Kampung Inggramui, Manokwari, kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan.
Menurut penyidik, pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Reremi Puncak dengan membawa senjata tajam dan sebuah karung.
Ia berpura-pura ingin memeriksa bagian dapur, karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban.
Saat korban mempersilakan masuk, tersangka langsung menodong dan meminta uang Rp1 juta.
"Korban yang menolak dan berusaha melawan akhirnya ditikam tiga kali: dua di bagian dada atas, dan satu di bagian bawah," ujar Kasat.
Usai melakukan aksinya, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam box kontainer dan membawanya menggunakan mobil box sewaan.
Barang-barang milik korban seperti tablet, ponsel, dan dompet turut dibawa kabur.
“Eksekusi dilakukan di rumah kosong yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kedua,” kata Kasat.
Polisi menegaskan pelaku Gembul alias Yahwa Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polresta Manokwari.
Penyidik akan segera melakukan rekonstruksi guna memperkuat pembuktian kasus.
“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk menelusuri barang-barang yang hilang dan kronologi lengkap peristiwa pembunuhan ini,” tambah AKP Agung.
Dilaporkan Hilang
Sebelumnya, korban dilaporkan hilang pada Senin (10/11) pukul 18.00 WIT.
Diduga pelaku melakukan perampokan dan penculikan kepada AGT sekitar pukul 12.30 WIT saat suami korban berada di kantor, daerah Arfai, Manokwari.
Menurut keterangan AKP Agung, peristiwa itu terjadi di kontrakan korban yang berlokasi di kawasan Reremi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIT.
“Laporan resmi kami terima sekitar pukul 19.00 WIT dari suami korban. Setelah laporan diterima, tim Reskrim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan,” ujarnya kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, korban disebut sempat diturunkan di area belakang Kafe Melodika, Reremi Puncak.
Setelah tim Polresta Manokwari mencari di lokasi tersebut, korban tidak ditemukan.
“Diduga korban telah dipindahkan ke tempat lain sehingga penyelidikan terus kami perluas,” kata Agung Gumara Samosir.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa barang hasil curian yang berada di rumah korban.
Barang bukti itu ditemukan di sebuah rumah kosong yang sedang dalam tahap pembangunan.
Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang diduga digunakan dalam kasus tersebut.
“Mobil sudah kami amankan, begitu juga orang yang mengemudikannya. Pria tersebut mengaku hanya membawa mobil karena diminta melalui telepon. Kami tetap lakukan pemeriksaan untuk mendalami perannya,” ujar Agung Gumara Samosir.
Tak sampai 24 jam, pelaku pembunuhan kepada AGT (38), istri pejabat Kantor Pelayanan Pajak di Manokwari, Papua Barat ditangkap.
Pelaku yakni Gembul alias Yahya Himawan, warga Ponorogo, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap di Kampung Inggramui, Manokwari, kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan.
Ia diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.
“Untuk pelaku sementara masih satu orang (pria), dan saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” papar Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Onky Isgunawan kepada wartawan, Selasa (11/11/2025) petang.
"Ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana tersebut. Saya ucapkan turut berduka cita."
Berdasarkan informasi awal, kata Ongky, pelaku pernah bekerja di rumah korban beberapa waktu.
Hingga kini penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk mengungkap motif tindak pidana pembunuhan tersebut.
"Motif kami masih dalami," ucap Kapolresta.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Anggota-Sat-Reskrim-Polresta-Manokwari-evakuasi-jasad-perempuan-korban.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.