Hari Pahlawan

Alasan Marsinah Aktivis Buruh Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Istana: Tak Terkait Kasus Pembunuhan

Mensesneg ungkap alasan dibalik penetapan gelar pahlawan untuk Marsinah tidak ada kaitan dengan upaya penyidikan ulang kasus pembunuhan terhadapnya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Rahel
PAHLAWAN NASIONAL- (kiri), kakak mendiang aktivis buruh Marsinah, menunjukkan foto adiknya usai menerima gelar pahlawan nasional dari Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (10/11/2025). Mensesneg ungkap alasan dibalik penetapan gelar pahlawan untuk Marsinah tidak ada kaitan dengan upaya penyidikan ulang kasus pembunuhan terhadapnya 
Ringkasan Berita:
  • Marsinah termasuk dalam 10 tokoh yang menerima gelar pahlawan nasional.
  • Pahlawan nasional disematkan kepada aktivis buruh, Marsinah di Istana Negara, hari ini (Senin, 10/11/2025).
  • Istana menyebut tidak ada kaitannya dengan penyidikan ulang kasus pembunuhan terhadap Marsinah

TRIBUNSUMSEL.COM Marsinah, almarhum aktivis buruh yang dikenal vokal menyuarakan ketidakadilan dan ketimpangan kini resmi ditetapkan menerima gelar pahlawan nasional.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan 10 nama pahlawan Nasional di peringatan hari Pahlawan, pada Senin (10/11/2025).

Adapun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan di balik penetapan gelar pahlawan itu tidak memiliki kaitan dengan upaya penyidikan ulang kasus pembunuhan terhadap aktivis buruh tersebut. 

Baca juga: Sosok Marsinah, Gus Dur, Soeharto dan 7 Tokoh yang Resmi Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional

PAHLAWNA NASIONAL - Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
PAHLAWNA NASIONAL - Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Sekretariat Presiden)

Hal itu disampaikan Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan pemerintah membuka kembali penyidikan kasus kematian Marsinah, setelah penetapan gelar tersebut.

"Ya, saya kira enggak ada hubungannya juga ya. Jadi, hari ini memang tadi sebagaimana sudah disampaikan bahwa kita melihat jasa-jasa dari para tokoh-tokoh terutama juga para pendahulu-pendahulu kita,” ujar Prasetyo, di Istana, Jakarta, Senin (10/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Prasetyo menegaskan, penetapan gelar pahlawan nasional merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan dedikasi seseorang terhadap bangsa, bukan terkait proses hukum masa lalu.

"Nah, marilah sekali lagi kita belajar untuk melihat yang baik, melihat jasa-jasanya, bahwa masing-masing memiliki kekurangan sudah pasti. Tapi, mari kita bersama-sama melihat ke depan ya, semua generasi punya masa, semua masa ada orangnya, ada prestasi, ada kelebihan, ada kekurangan. Marilah kita belajar untuk melihat jasa dari para pendahulu-pendahulu kita," ujar dia.

Tangis Keluarga Pecah

Wijiati, adik Marsinah tak kuasa menahan tangis saat acara penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk kakaknya di Istana negara jakarta, Senin (10/11/2025).

Seperti diketahui, gelar pahlawan nasional disematkan kepada aktivis buruh, Marsinah.

Ada 10 tokoh yang menerima gelar pahlawan nasional, salah satunya Marsinah karena jasanya dalam perjuangan sosial dan kemanusiaan.

Dalam upacara tersebut, dua perwakilan keluarga berdiri di barisan depan, tepat di samping foto potret Marsinah yang dipajang di atas easel kayu.

Dalam momen itu, Wijiati adik Marsinah menangis tersedu-sedu saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Seusai acara tersebut, Wijiati sembari menangis mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto atas pemberian gelar tersebut.

"Mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto," katanya, dikutip Tribunnews.com

Baca juga: Termasuk Soeharto, 10 Nama Pahlawan Nasional Diumumkan Prabowo Hari Ini

Sebab, itu merupakan komitmen Prabowo dalam mendukung pengangkatan aktivis buruh Marsinah sebagai pahlawan nasional.

Gelar pahlawan nasional pun diberikan langsung oleh Prabowo Subianto kepada ahli waris dari Marsinah yang diusulkan dari Jawa Timur.

Kisah Marsinah

Seperti diketahui, Marsinah merupakan seorang buruh di Sidoarjo, tepatnya di PT CPS (Catur Putra Surya) pada 1990.

Tetapi, gajinya jauh dari cukup sehingga untuk memperoleh tambahan penghasilan, Marsinah juga berjualan nasi bungkus di sekitar pabrik seharga Rp 150 per bungkus.

Selama bekerja di pabrik ini, Marsinah dikenal vokal menyuarakan ketidakadilan dan ketimpangan.

Ia kerap menjadi juru bicara bagi rekan-rekan sesama pekerjanya.

Kasus pembunuhan Marsinah berawal pada 3-4 Mei 1993, saat buruh pabrik pembuatan arloji, PT Catur Putra Surya (CPS), menuntut pemenuhan hak mereka.

Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja untuk melakukan aksi mogok.

Akan tetapi, Komando Rayon Militer (Koramil) setempat langsung turun tangan untuk mencegah aksi para buruh PT CPS tersebut.

Keesokan harinya, para buruh PT CPS melakukan mogok total dan mengajukan 12 tuntutan kepada perusahaan.

Salah satu tuntutan buruh adalah kenaikan gaji pokok yang mereka terima, dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250.

Para buruh juga meminta tunjangan Rp 550 per hari yang tetap bisa didapatkan ketika buruh absen.

Marsinah menjadi salah satu dari 15 orang perwakilan buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Ia masih terlibat dalam perundingan-perundingan hingga 5 Mei 1993. 

Pada 5 Mei 1993 siang, sebanyak 13 buruh yang dianggap menghasut rekan-rekannya untuk berunjuk rasa, digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo.

Mereka kemudian dipaksa mengundurkan diri dari PT CPS karena dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan lain bekerja.

Kala itu, Marsinah dikabarkan sempat mendatangani Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan 13 rekannya yang sebelumnya digiring ke sana.

Sekitar pukul 22.00 WIB tanggal 5 Mei 1993, Marsinah menghilang.

Pada 9 Mei 1993, segerombolan anak-anak menemukan menemukan jasad Marsinah terbujur kaku di sebuah gubuk di kawasan hutan Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil autopsi, Marsinah diketahui telah meninggal dunia pada satu hari sebelum jenazahnya ditemukan, yakni pada 8 Mei 1993.

Tubuhnya dipenuhi luka dan bersimbah darah, yang mengindikasikan bahwa Marsinah mengalami kekerasan dan penyiksaan sebelum dibunuh.

Selain itu, Marsinah juga diketahui telah diperkosa.

Setelahnya, ada delapan orang petinggi PT CPS yang ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi.

Salah satu orang yang ditangkap adalah Kepala Personalia PT CPS, Mutiari yang kala itu sedang hamil.

Pemilik PT CPS, Yudi Susanto juga turut ditangkap dan diinterogasi. 

Mereka diketahui menerima siksaan berat, baik secara fisik ataupun mental, serta diminta mengakui telah merencanakan penculikan dan pembunuhan terhadap Marsinah.

Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, kemudian dijatuhi vonis 17 tahun penjara.

Sementara itu, beberapa staf PT CPS dijatuhi hukuman sekitar empat tahun hingga 12 tahun penjara.

Namun, Yudi Susanto kala itu kukuh menyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan Marsinah dan dirinya hanya menjadi kambing hitam. Ia kemudian naik banding ke Pengadilan tinggi dan dinyatakan bebas.

Setelah itu, kasus pembunuhan Marsinah tidak menemui titik terang dan menjadi salah satu catatan pelanggaran HAM di Indonesia.

Berikut 10 daftar Pahlawan Nasional:

10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025, yang ditetapkan melalui Keppres No. 116/TK Tahun 2025:

  • Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)
  • Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)
  • Almarhumah Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan) 
  • Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)
  • Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
  • Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata)
  • Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)
  • Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
  • Almarhum Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata)
  • Almarhum Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi)

Adapun 10 nama tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari usulan di tingkat daerah hingga pengkajian di pusat.  

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025. 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved