Antasari Azhar Meninggal
Sederet Kasus Besar yang Pernah Ditangani Antasari Azhar Sebelum Meninggal Dunia usia 72 Tahun
Selama berkarier, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar banyak meninggalkan jejak di bidang hukum dan pemberantasan korupsi.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar kerap menangani kasus besar sebelum meninggal dunia hari ini, Sabtu (8/11/2025).
- Antasari Azhar gagal mengeksekusi Tommy Soeharto begitu putusan MA turun.
- Era kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
TRIBUNSUMSEL.COM - Selama berkarier, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar banyak meninggalkan jejak di bidang hukum dan pemberantasan korupsi.
Sederet kasus besar pun pernah dibongkarnya.
Ia dikenal memiliki prinsip kuat tentang pentingnya integritas dalam penegakan hukum.
Kini, kepergian Antasari Azhar di usia 72 tahun meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kolega, dan masyarakat yang mengenalnya.
Baca juga: Penyebab Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Usia 72 Tahun, Disebut Sakit Sejak Lama
Ia berpulang pada usia 72 tahun di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (8/11/2025).
Melansir dari Tribunnews.com, Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah.
Namanya kian dikenal luas setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007).
Pada saat itu dia gagal mengeksekusi Tommy Soeharto begitu putusan MA turun.
Ketika eksekusi paksa hendak dilakukan setelah panggilan pada siang harinya tidak berhasil, Tommy sudah tidak ada lagi di Cendana.
Antasari juga mau membongkar kasus pengadaan Informasi Teknilogi (IT) dan penghitungan suara di pemilihan umum (pemilu) tahun 2004.
Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
Baca juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal, Sempat Pesan ke Prabowo Soal Komitmen Berantas Korupsi
Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2007–2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim.
Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Terseret Kasus Pembunuhan Nasrudin
Pada Mei 2009 lalu, saat kasus pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 sedang bergulir di persidangan, Antasari Azhar sebenarnya hendak membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.
Kasus korupsi itu diduga merugikan negara hingga ratusan bahkan triliunan rupiah, seperti dilansir Harian Kompas, Minggu (10/5/2009).
"Beliau (Antasari) belum mau menyebutkan angka kerugian. Apakah cuma ratusan miliar atau bahkan triliunan," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar, dilansir dari Wartakotalive.com.
Selama ini, Nasrudin disebut-sebut terus berhubungan dengan Antasari dan memasok informasi penting mengenai perkara korupsi di lingkungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan kasus-kasus di luar badan usaha milik negara tersebut.
"Dengan penetapan klien saya sebagai tersangka, otomatis kewenangannya membongkar kasus ini terhenti," kata Juniver.
Penetapan Antasari sebagai tersangka, menurut dia, juga akan membuat citranya sebagai salah satu tokoh pemberantas korupsi hancur. Ini, kan yang dikehendaki para koruptor," ucap Juniver.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono, mengatakan, Antasari diduga kuat sebagai aktor intelektual pembunuhan itu setelah pihaknya menggali informasi dari 10 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Para tersangka itu antara lain Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, dan Sigid Haryo Wibisono (SHW) sebagai penyandang dana.
Baca juga: Profil Antasari Azhar Mantan Ketua KPK Era SBY Meninggal Dunia Usia 72 Tahun, Awal Karier jadi Jaksa
Antasari pun dijerat dengan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pada 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga.
Nasrudin ditembak oleh beberapa orang di pelipis kiri setelah bermain golf di Tangerang, Banten, Sabtu (14/3/2009).
Namun, ia lolos dari tuntutan hukuman pidana mati.
Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah di semua tingkat peradilan.
Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.
Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Pada 2015, kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum bebas murni pada 2017 setelah grasi dikabulkan.
Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Meninggal Dunia
Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu, 8 November 2025.
Kuasa Hukum, Boyamin Saiman mengungkapkan Antasari Azhar meninggal dunia dikarenakan sakit yang diidap sejak lama.
Kendati demikian, Boyamin enggan membeberkan sakit yang diderita mantan ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Boyamin Saiman mengakan jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," kata Boyamin Saiman, dilansir dari Kompas.com., Sabtu (8/11/2025).
Boyamin meminta masyarakat mendoakan almarhum Antasari Azhar dan memaafkan semua kesalahanya.
"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya, kita doakan mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya di akhirat," pungkas Boyamin.
Kabar duka ini menyelimuti banyak pihak yang pernah mengenal sosoknya, baik di dunia hukum maupun pemerintahan.
Ucapan belasungkawa juga disampaikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melalui akun X miliknya.
“Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahi alfatihah,” tulis Anas dalam unggahan di akun X @anasurbaningrum.
Pemakaman terhadap jenazah Antasari dikabarkan dilakukan di pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Penyebab Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Usia 72 Tahun, Disebut Sakit Sejak Lama |
|
|---|
| Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal, Sempat Pesan ke Prabowo Soal Komitmen Berantas Korupsi |
|
|---|
| Rekam Jejak Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Sebelum Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun |
|
|---|
| Profil Antasari Azhar Mantan Ketua KPK Era SBY Meninggal Dunia Usia 72 Tahun, Awal Karier jadi Jaksa |
|
|---|
| KABAR DUKA: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.