Berita Viral

Sosok Arjuna Tamaraya, Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Gegara Istirahat

Arjuna Tamaraya (21) mahasiswa asal Sibolga, Sumatera Utara menjadi korban pengeroyokan hingga tewas dikeroyok oleh lima pria di Masjid Agung Sibolga

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
via Tribunmedan
PEMBUNUHAN MUSAFIR - Tiga dari lima pelaku penganiayaan hingga berujung tewasnya musafir di Majid Agung Sibolga, sudah ditangkap, Sabtu (1/11/2025). Kini dua pelaku masih buron. 

"Korban dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," kata AKP Rustam Silaban, Minggu (2/11/2025), dikutip dari Tribun Medan.

Baca juga: Pelaku Pembobol Kosan di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Rusak Gembok Lalu Bawa Kabur Motor

Korban lalu ditinggalkan pelaku di pinggir jalan.

Beberapa jam kemudian korban ditemukan oleh orang yang sedang melintas.

Setelah itu, para pelaku membiarkan begitu saja tubuh korban di tepi jalan dan beberapa jam kemudian tubuhnya ditemukan orang yang melintas.

Setelah melihat ada kerumunan orang lewat CCTV, marbot masjid yang bernama Alwis Janasfin Pasaribu (23) segera menuju ke ke lokasi.

Korban lalu dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Namun, korban dinyatakan meninggal pukul 05.55 WIB.

Keluarga Tuntut Keadilan

Pihak keluarga korban melalui Rida Chaniago menuntut agar Polres Sibolga segera mengusut tuntas kasus penganiayaan ini.

Mereka berharap keadilan ditegakkan terhadap para pelaku yang dinilai tidak memiliki perikemanusiaan.

“Perihal anak kemenakan kami yang telah dikeroyok. Mohon bantuannya, mereka telah mengambil nyawa anak kami di tangan mereka yang tidak punya perikemanusiaan,” ujar Rida.

Keluarga berharap agar para pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman setimpal.

“Kami menuntut keadilan untuk almarhum anak kami. Semoga dengan kejadian ini ada pelajaran berharga kepada para penganiaya yang tidak punya perikemanusiaan itu,” tambahnya.

Pelaku Ditangkap

Polres Sibolga telah menangkap dua dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya

Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengonfirmasi bahwa seorang pelaku, SS alias J, ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan KM 13 saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah. 

SS juga diketahui mengambil uang Rp10.000 dari saku korban setelah menganiayanya.

Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved