Berita Viral

Nasib Guru Olahraga di NTT Pukul Murid SD Pakai Batu Hingga Tewas Setelah Dihukum Tak Ikut Upacara

YN diduga memukul RT, bocah 10 tahun dengan batu hingga menyebabkan kematian.

TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI JENAZAH - Polisi mengamankan guru olahraga berinisial YN di NTT yang diduga memukul siswa SD hingga tewas karena tak ikut gladi upacara. Tragedi ini mengguncang dunia pendidikan. 

AKBP Hendra menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 12.00 WITA, di halaman sekolah.

Saat itu, YN mengumpulkan RT dan sembilan teman sekelasnya karena tidak mengikuti gladi upacara yang dijadwalkan pada Sabtu dan tidak masuk sekolah pada Minggu.

Dalam insiden tersebut, YN mengambil batu dan memukul kepala RT sebanyak empat kali.

Selain RT, beberapa teman lainnya juga menjadi korban pemukulan menggunakan batu.

Akibat penganiayaan tersebut, pada Sabtu (27/9/2025), RT tidak masuk sekolah karena mengalami demam tinggi.

Dia mengungkapkan kepada bibinya, kepalanya dipukul menggunakan batu oleh YN, yang merupakan guru olahraga.

Polisi tangkap guru olahraga

Kemudian pada Senin (29/9/2025), RT mengalami demam kembali dan merasakan sakit kepala hebat. 

Bibi RT memeriksa kepalanya dan menemukan adanya bengkak serta memar.

Meskipun bibi RT meminta agar dia dibawa ke Puskesmas terdekat, permintaan tersebut ditolak RT.

Pada Kamis (2/10/2025), kondisi RT memburuk dan bibi serta seorang kerabatnya merawatnya.

"Suhu tubuh korban semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras," ungkap AKBP Hendra.

Sayangnya, pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 18.00 Wita, RT meninggal di pangkuan kerabatnya.

Jenazahnya dimakamkan pada Minggu, 5 Oktober 2025, di Desa Poli, Kecamatan Santian.

Keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut melaporkan insiden itu ke Polres TTS pada Kamis (9/10/2025).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk YN.

Akhirnya polisi menetapkan YN sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved