Berita Selebriti

Minta Maaf, Pengacara Razman Nasution Ingin Berdamai Hotman Paris Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengacara Razman Arif Nasuiton menegaskan tidak kecewa dengan vonis 1,5 tahun  penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus pencem

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS RAZMAN NASUTION - Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pihak Razman Nasution minta sidang putusan kasus pencemaran nama baik ditunda lagi karena kondisi kesehatan. 

Menurut dia, sebagai pengacara yang hanya menjalankan tugas sesuai kuasa hukum, seharusnya hukumannya lebih ringan dibandingkan Iqlima.

Ia bahkan menduga majelis hakim masih menyimpan rasa kesal terhadap dirinya karena keributan yang pernah terjadi di ruang sidang.

“Tetapi saya bisa memaklumi, mungkin Ibu Ketua Majelis, Pak Tial Erdianto, hakim anggota, Pak Sabungan Sirait, dan Ibu Syofia Tambunan masih agak marah ke saya karena kejadian 6 Februari 2025 lalu. Maka saya maklumi,” kata Razman.

Usai mendengar vonis, Razman menegaskan telah mengajukan banding melalui tim kuasa hukumnya.

Ia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan yang lebih adil.

“Karena itu saya dengan tim hukum dan keluarga memutuskan melakukan upaya hukum banding. Dan banding sudah disampaikan, Rahmat (kuasa hukum) sudah memproses. Ya, kita tunggu putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi DKI,” ujar Razman.

Ia menilai kasus yang menjeratnya tergolong ringan dan tidak sebanding dengan kasus-kasus pidana berat lainnya.

“Saya berharap putusan nantinya memberikan keadilan kepada saya. Karena kasus ini adalah kasus remeh-temeh, bukan korupsi, bukPPO, bukan TPPU, bukan penganiayaan, pembunuhan, atau terorisme,” ucap Razman.

 

Sampaikan Permohonan Maaf ke Lembaga Hukum

Razman juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada sejumlah lembaga hukum, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Ia menyebut tindakannya yang sempat membuat gaduh di ruang sidang telah mencoreng citra lembaga peradilan.

“Permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, kepada Ketua Komisi Yudisial, kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua PN Jakarta Utara, dan Ketua PT Ambon, jika tindakan saya dan Saudara Firdaus telah mencoreng lembaga peradilan,” ujar Razman.

Ia berharap sikapnya tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam proses banding di tingkat selanjutnya.

Selain itu, ia juga mengaku menyesal karena pernah salah memilih klien, termasuk dalam kasus Iqlima Kim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved