Pernikahan Viral di Pacitan

Sosok Sheila Arika Gadis Muda Dinikahi Kakek 74 Tahun di Pacitan Cek Mahar Cek Rp3 M Diduga Palsu

Sheila Arika, gadis muda asal Pacitan menjadi sorotan usai menggelar pernikahan dengan pria lanjut usia, kakek Tarman (74), diberi cek mahar Rp3 mahar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube AV Media
DIBERI MAHAR RP3 M- Sheila Arika, gadis muda asal Pacitan menjadi sorotan usai menggelar pernikahan dengan pria lanjut usia, kakek Tarman (74), diberi cek mahar Rp3 mahar 

Ringkasan:

  • Sheila Arika berusia 24 tahun saat dinikahi kakek 74 tahun.
  • Cek mahar Rp3 miliar yang diterimanya diduga palsu.
  • Beredar isu motor Shelila dibawa kabur kakek Tarman.
     

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang gadis muda asal Pacitan, Jawa Timur, menjadi sorotan usai menggelar pernikahan dengan pria lanjut usia, kakek Tarman (74).

Gadis itu bernama Sheila Arika (24), warga asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Sheila Arika menerima perkawinan dengan kakek Tarman dengan mahar cek senilai Rp3 miliar.

Belakangan diketahui, cek Rp3 miliar yang diberikan kakek Tarman sebagai mas kawin itu diduga fiktif alias palsu.

Baca juga: Sosok Kakek Tarman Nikahi Gadis Mahar Cek Rp3 M, Kini Dikabarkan Kabur Bawa Lari Motor Mertua

Kabarnya pernikahan Sheila Arika berlangsung pada hari Rabu, 8 Oktober 2025 lalu di kampung halaman mempelai wanita, di Desa Jeruk, Kec. Bandar, Pacitan, Jatim.

Tampak Sheila Arika memakai kebaya warna senada dengan dandanan rambut memakai siger sunda.

Setelah prosesi akad nikah selesai, Tarman menyerahkan mahar berupa alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar kepada istrinya.

Video momen akad nikah Tarman dan Sheila ditonton sebanyak 914 ribu views dan dikomentari ribuan pengguna TikTok.

Setelah pernikahan tersebut, kini beredar kabar Cek Rp 3 miliar ternyata palsu dan mobil yang dijadikan mas kawin ternyata mobil rental.

Bahkan kini Tarman disebut-sebut kabur melarikan diri setelah pernikahan.

Tarman juga disebut kabur membawa sepeda motor Sheila.

Diungkap tetangga Sheila melalui akun TikTok Kandang Pacitan, ternyata banyak aduan dari netizen soal sosok asli Tarman.

Keluarga Sheila syok gara-gara banyak yang mengadu kalau Tarman adalah seorang penipu ulung.

"Setelah menikah, beliau (Tarman) terindikasi penipu karena banyak laporan dari sosmed dan lain-lain. Akhirnya keluarga (Sheila) percaya," ungkap pemilik akun TikTok kandang pacitan dilansir dari postingan Instagram lambe turah, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Masa Lalu Kakek Tarman yang Nikahi Gadis di Pacitan Mahar Cek Rp3 M, Disebut Eks Napi Kasus Penipuan

Jati dirinya terbongkar, Tarman langsung melarikan diri sembari membawa kabur sepeda motor mertuanya.

"Karena banyak laporan akhirnya orangnya (Tarman) melarikan diri. Beliau ini ternyata adalah CEO dari grup laguna, grup zang. CEO Tarman rumahnya di Wonogiri, di Jatiroto," imbuh kandang pacitan.

"Karena CEO Tarman merasa terancam, akhirnya dia melarikan diri. Karena sudah terindikasi penipuan, dia melarikan diri. Kalau sampai ketangkep, dia tidak lari, wah sudah habis," sambungnya.

Kemudian terungkap pula masa lalu Kakek Tarman ternyata pernah terseret kasus penipuan.

Menurut data pengadilan Negeri Wonogiri, nama Tarman Bin (Alm) Kariyo Sutirto ternyata pernah terseret kasus penipuan.

Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada 22 Juni 2022.

Putusan bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng itu menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

 PN menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyebut Tarman terbukti menipu sejumlah pihak.

Barang bukti berupa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman turut disita dan sebagian dirampas untuk dimusnahkan. 

Sementara itu, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Iptu Anom Prabowo mengatakan tidak tahu tentang kasus Tarman yang tengah viral.

Namun ia mengatakan jika data tersebut ada di pengadilan negeri Wonogiri.

"Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu, tapi data tersebut ada di pengadilan negeri Wonogiri,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com,, Jumat (10/10/2025).

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved