Perampokan di Jambi Tewaskan IRT

Deretan Fakta Dede Maulana Pelaku Perampokan & Pembunuhan Nindia, Curi Mobil Demi Gaya Hidup 

Sederet fakta Dede Maulana alias Diki (33) pelaku perampokan dan pembunuhan Nindia di Talang Bakung, Jambi.

Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto
RAMPOK MOBIL - Dede Mulyana, pelaku pencurian Pajero hingga tewaskan Nindia di Talang Bakung Jambi saat press rilis di Polda Jambi. Ia mengaku sudah merencanakan pencurian tersebut. Sederet fakta Dede Maulana alias Diki (33) pelaku perampokan dan pembunuhan Nindia di Talang Bakung, Jambi. 

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri mobil pajero milik korban bukan untuk dijual, melainkan untuk gaya hidup.

“Katanya biar ganteng, Bu, biar cewek-cewek suka Pajero. Dia bilang, ‘Saya kan penipu ulung,’” ujar Helrawati menirukan ucapan pelaku, dilansir dari Tribunjambi.com, Selasa (7/10/2025).

Selama perjalanan di jalan tol, pelaku juga membuang satu per satu barang bukti, termasuk alat pemukul dan potongan dokumen kendaraan.

“HP korban dibuang di tengah jalan sebelum SPBU Pal Merah. Plat mobil Pajero diganti dengan plat palsu dari dalam ranselnya,” ujarnya.

“Dia robek-robek BPKB mobil korban dan buang ke Sungai Ampera,” lanjut Helrawati.

Usai kejadian, pelaku menjemput pacarnya di Lampung, kemudian bersembunyi di kos sang pacar di Palembang hingga akhirnya ditangkap.

4. Pelaku Residivis

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus penggelapan.

“Iya, residivis. Dia juga pernah ditahan 3 tahun dalam kasus penggelapan uang dan kendaraan bermotor,” jelas Helrawati.

Pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai tenaga pemasaran di salah satu bank.

Ia terlibat penggelapan uang nasabah hingga Rp700 juta, serta penggelapan kendaraan roda empat.

Selain itu, pelaku juga dikenal sering menipu perempuan di media sosial dengan modus berpura-pura menjadi orang sukses.

“Dia pandai mengedit profil, googling tentang apa pun supaya nyambung ngobrolnya. Korbannya banyak, terutama perempuan yang dianggap bisa dia manfaatkan,” kata Kapolsek.

Helrawati juga memaparkan kronologi lengkap kasus perampokan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga tersebut.

Menurutnya, pelaku mengaku bukan pembunuh, tetapi “penipu ulung”.

5. Terancam Penjara 15 Tahun

Akibat perbuatannya, Dede dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved