Berita Viral
Nasib Sahara Dijerat Pasal Berlapis Hingga Usaha Rental Dikabarkan Merugi Imbas Berseteru Yai Mim
Tak hanya berurusan dengan hukum, Sahara dan suaminya, Sohwan juga dikabarkan alami kerugian besar pada bisnis rental mobilnya karena seterui Yai Mim
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Usai pemeriksaan Yai Mim, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya, Rosyida Vignesvari, sebagai saksi tambahan dalam kasus yang sama.
Baca juga: Selain Sahara, Inilah 9 Nama Antek-Anteknya Bakal Dilaporkan Yai Mim, Dijerat Pasal Berlapis
Selain laporan utama terkait pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan 2 laporan tambahan.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta juga turut pihak RT dan RW setempat.
"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya.
Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama. Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.
Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan.
Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa. Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum.
Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban. Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.
"Untuk laporan tambahan ya berkaitan dengan penistaannya. Yang terkait dengan persekusi ada beberapa pasal memang. 167 dan yang sebagainya itu. Terus ada juga kita disitu kaitkan karena pelakunya lebih dari satu ada pasal 55," katanya.
Tolak Cabut Laporan
Sementara, menanggapi kemungkinan adanya mediasi atau pencabutan laporan, tim kuasa hukum Yai Mim dengan tegas menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum.
"Kita sampai hari ini tidak berpikir mencabut laporan. Jadi kita sudah gigi satu ya maju terus," kata Agustian.
Ia menekankan bahwa selain tanggung jawab kepada klien, ada pula pertanggungjawaban kepada masyarakat untuk memulihkan nama baik Yai Mim yang telah tercemar.
Agustian menambahkan, meskipun Yai Mim secara pribadi telah memaafkan tetangganya itu, tetapi proses hukum tetap berjalan dengan harapan untuk memberikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.
Deretan Fakta Dibalik Lucky Hakim Didesak Mundur dari Jabatan Bupati Indramayu, Disiapkan Bus Pulang |
![]() |
---|
Kontroversi Lucky Hakim, Bupati Indramayu Kini Disediakan Bus Khusus Diminta Pulang ke Cilacap |
![]() |
---|
Kisah Pelaut Asal Bantaeng Menikahi 2 Kekasih Beda 2 Hari, yang Pertama Dilamar jadi Istri ke-2 |
![]() |
---|
Sosok Wahyu, Ketua RT Dilaporkan Yai Mim Pasal Berlapis, Sempat Diadukan ke KDM Gegara Mengusir |
![]() |
---|
Heboh Bus "Pulangkan Lucky Hakim ke Cilacap", Bupati Indramayu Diminta Mundur, Dianggap Tak Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.