Berita Nasional
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam tempat pemurnian biji timah atau smelter ke PT Timah TBK milik para terdakwa da
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam tempat pemurnian biji timah atau smelter ke PT Timah TBK milik para terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung merugikan negara Rp300 Triliun.
Sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah telah dijatuhi vonis berat oleh pengadilan.
Melansir dari Kompas.com, Selasa (7/10/2025) pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan, dan pemilik PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto, masing-masing divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti hingga triliunan rupiah.
Hukuman mereka kemudian diperberat menjadi 16 tahun penjara bagi Suwito di tingkat banding dan 18 tahun untuk Robert.
Pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, juga dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 3,5 triliun, yang kemudian meningkat menjadi 18 tahun penjara setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, Suparta, Direktur Utama PT Refind Bangka Tin, awalnya divonis 12 tahun penjara dan diperberat menjadi 19 tahun penjara di tingkat banding.
Adapun Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa atau PT TIN, dihukum 14 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Adapun 5 orang bos terdaftar sebagai pemilik Smelter yang asetnya dirampas negara yakni :
1.Suwito Gunawan pemilik PT Stanindo Inti Perkasa
2. Tamron alias Aon pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia
3. Hendry Lie pemilik PT Tinindo Internusa atau PT TIN
4. Robert Indarto pemilik PT Sariwiguna Bina Sentosa
5. Suparta pemilik PT Refind Bangka Tin.
Sedikit Informasi, smelter adalah fasilitas industri (pabrik) yang digunakan untuk memproses dan memurnikan bijih mineral menjadi logam murni atau paduan logam melalui proses peleburan (smelting) pada suhu tinggi.
Fungsi utama smelter adalah untuk meningkatkan kandungan logam dari mineral mentah, memisahkannya dari pengotor dan material sampingan seperti slag, sehingga hasilnya memiliki nilai jual lebih tinggi dan siap digunakan sebagai bahan baku produk akhir.
Negara Rugi Rp 300 Triliun
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto mengunjungi Pangkalpinang, Bangka Belitung untuk meninjau aset sitaan Kejaksaan Agung RI terhadap korupsi timah.
Penertiban tambang timah ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun dan menguntungkan sejumlah pihak.
Kasus tersebut melibatkan 22 terdakwa dan 5 korporasi.
Dalam peninjauannya, Prabowo mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp7 triliun dari tambang timah ilegal.
Prabowo Subianto pun mengaku akan terus memburu kerugian tambang timah ilegal di Pulau Bangka Belitung tidak peduli siapapun beking di belakangnya.
Hal itu diungkapkan Prabowo Subianto saat mengecek hasil rampasan Kejaksaan Agung RI atas korupsi PT Timah di Smelter Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Senin (6/10/2025).
"Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita," kata Prabowo, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Prabowo menyebut, enam smelter dan barang-barang yang disita ini mencapai Rp 7 triliun.
Namun, masih banyak tanah jarang dari PT Timah yang berpotensi memiliki nilai tinggi.
Oleh karenanya, ia optimistis kerugian Rp 300 triliun dari PT Timah bisa dikembalikan ke masyarakat Indonesia.
"Tapi, tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar. Sangat besar. Tanah jarang, Monasit ya. Monasit itu 1 ton nilainya bisa ratusan ribu dollar, bisa sampai 200.000 dollar Amerika Serikat, monasit. Padahal total ditemukan puluhan ribu ton mendekati 4.000 ton," ucap dia.
(*)
VIDEO Pemerintah Serahkan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal ke PT Timah, Disaksikan Prabowo |
![]() |
---|
Cara Daftar Program Magang Kemenaker 2025 di Perusahaan BNI, BTN dan KAI Bagi Fresh Graduate |
![]() |
---|
Muncul Notifikasi Tak Memenuhi Syarat Saat Daftar Program Magang Nasional 2025, Begini Solusinya |
![]() |
---|
Benarkah Kenaikan Gaji ASN Mulai Berlaku di Bulan Oktober 2025? Pemerintah Akhirnya Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Analisa Rocky Gerung Terkait Pertemuan Jokowi dan Prabowo Subianto, Singgung Soal Kegelisahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.