Berita Viral

Diperiksa 2 Jam, Yai Mim Bawa Bukti Tambahan Laporkan Sahara, RT Hingga RW, Tolak Cabut Laporan

Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam di Satreskrim Polresta Malang Kota

(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
YAI MIM - Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Yai Mim, mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) pagi. 

"Untuk laporan tambahan ya berkaitan dengan penistaannya. Yang terkait dengan persekusi ada beberapa pasal memang. 167 dan yang sebagainya itu. Terus ada juga kita disitu kaitkan karena pelakunya lebih dari satu ada pasal 55," katanya.

Tolak Cabut Laporan

Sementara, menanggapi kemungkinan adanya mediasi atau pencabutan laporan, tim kuasa hukum Yai Mim dengan tegas menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum.

"Kita sampai hari ini tidak berpikir mencabut laporan. Jadi kita sudah gigi satu ya maju terus," kata Agustian.

Ia menekankan bahwa selain tanggung jawab kepada klien, ada pula pertanggungjawaban kepada masyarakat untuk memulihkan nama baik Yai Mim yang telah tercemar.

Agustian menambahkan, meskipun Yai Mim secara pribadi telah memaafkan tetangganya itu, tetapi proses hukum tetap berjalan dengan harapan untuk memberikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.

"Kita berharap penyidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang. Terhadap Sahara, selaku terlapor bisa segera diproses," katanya.

Yai Mim Minta Doa

Sebelum memasuki ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan, Yai Mim sempat meminta dukungan semangat dan doa.

"Mohon doanya ya teman-teman. Saya sebenarnya enggak kuat," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (7/10/2025).

Tidak lama berselang, pengacara Yai Mim, Agustian Siagian bersama timnya tiba dan ikut masuk ke dalam untuk mendampingi.

Agustian Siagian mengatakan, bahwa kliennya tersebut dipanggil sebagai saksi pelapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke pemilik akun TikTok Sahara.

"Hari ini, kami menghadiri pemeriksaan atas pelaporan yang sudah kita ajukan."

"Jadi, klien kami hadir dalam kapasitas sebagai pelapor atas pengaduan terhadap pemilik akun TikTok Sahara Vibes, fokusnya kami ke UU ITE," jelasnya.

Yai Mim Polisikan Sahara & 9 Orang

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved