Anak Eks Wali Kota Cirebon Curi Sepatu

Ayah Terjerat Korupsi, Anak Eks Wali Kota Cirebon Curi Sepatu Mahal di Masjid saat Orang Salat

Iwan juga menyebut bahwa polisi sudah menerima laporan dari dua warga yang menjadi korban.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunjabar.com/Eki Yulianto
CURI SEPATU - Pria berinisial ASN, warga Kelurahan Drajat, Kesambi, Kota Cirebon ditangkap setelah mencuri sepatu jemaah di masjid. Pelaku merupakan anak mantan Wali Kota Cirebon periode 2018-2023. 

Dalam Pilkada Kota Cirebon 2018, Nashrudin kembali mencalonkan diri dan kali ini sebagai Wali Kota.

Ia maju bersama Eti Herawati sebagai wakilnya dan bersaing dengan pasangan Bamunas Setiawan Budiman–Effendi Edo dalam Pilkada yang digelar serentak pada 27 Juni 2018.

Usai pemilihan, Pasangan Nashrudin–Eti unggul tipis atas pasangan Bamunas–Edo dengan selisih suara kurang dari satu persen.

Setelah melalui sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon Walkot dan Wawali Kota Cirebon Nashrudin-Eti meraih 80.590 suara, unggul atas Bamunas-Edo yang mendapat 78.671 suara.

Nashrudin-Eti pun resmi menjabat sebagai Wali Kota dan Wawali Kota Cirebon periode 2018–2023, setelah dilantik Gubernur Jabar saat itu Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung pada 12 Desember 2018.

Mengundurkan Diri

Namun, Nashrudin resmi mengundurkan diri dari jabatan Walkot pada Rapat Sidang Paripurna di DPRD Kota Cirebon, pada 6 November 2023.

Mundurnya Nashrudin dari jabatannya ini dikarenakan ia telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI dari Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dapil Jabar VIII wilayah Kota-Kabupaten Cirebon dan Indramayu.

Untuk diketahui, Nashrudin keluar dari Partai Demokrat dan bergabung dengan PDIP pada awal tahun 2023 lalu.

Jadi Tersangka Korupsi

Ironisnya, Nashrudin kini sedang dikurung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon karena menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Penetapan Nashrudin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/M.2.11/Fd.2/09/2025, yang mana keduanya bertanggal 8 September 2025.

Nashrudin dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

Dari pagu anggaran Rp86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp26 miliar. 

Tim penyidik juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang nilainya menembus Rp11 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (27/8/2025), Kejari Kota Cirebon sudah menetapkan enam tersangka lain, terdiri atas satu kepala dinas, dua pensiunan Aparatur Sipil Negara, serta tiga pihak kontraktor. 

Mereka adalah PH (59) selaku PPTK; BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017; IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora; HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya; AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya; serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya.

Harta Kekayaan Nashrudin Azis

Dikutip Tribunnews.com dari e-lhkpn, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Nashrudin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akhir masa jabatannya pada 16 November 2023, Eks Walkot Cirebon itu memiliki harta kekayaan dengan total nominal sebesar Rp3,1 miliar, berikut rinciannya:

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.200.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 123 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 218 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 598.000.000

1. MOTOR, HONDA PCX Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 18.000.000

2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA 2.4V AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

3. MOTOR, YAMAHA XMAX Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

4. MOTOR, KAWASAKI EN650B Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 253.575.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 89.960.478

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 3.141.535.478

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp. 3.141.535.478

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Eks Wali Kota Cirebon Diduga Curi Sepatu di Masjid Raya, Bukan Kali Pertama"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved