Anak Eks Wali Kota Cirebon Curi Sepatu

Sosok Nashrudin Azis, Eks Wali Kota Cirebon Tersangka Korupsi, Anak Ditangkap Curi Sepatu di Masjid

Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, tersangka korupsi pembangunan Gedung Sekretariat disorot usai anaknya ditangkap mencuri sepatu di masjid

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
TERSANGKA KORUPSI- Potret Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, tersangka korupsi pembangunan Gedung Sekretariat disorot usai anaknya ditangkap mencuri sepatu di masjid 

Setelah melalui sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon Walkot dan Wawali Kota Cirebon Nashrudin-Eti meraih 80.590 suara, unggul atas Bamunas-Edo yang mendapat 78.671 suara.

Nashrudin-Eti pun resmi menjabat sebagai Wali Kota dan Wawali Kota Cirebon periode 2018–2023, setelah dilantik Gubernur Jabar saat itu Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung pada 12 Desember 2018.

Mengundurkan Diri

Namun, Nashrudin resmi mengundurkan diri dari jabatan Walkot pada Rapat Sidang Paripurna di DPRD Kota Cirebon, pada 6 November 2023.

Mundurnya Nashrudin dari jabatannya ini dikarenakan ia telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI dari Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dapil Jabar VIII wilayah Kota-Kabupaten Cirebon dan Indramayu.

Untuk diketahui, Nashrudin keluar dari Partai Demokrat dan bergabung dengan PDIP pada awal tahun 2023 lalu.

Jadi Tersangka Korupsi

Ironisnya, Nashrudin kini sedang dikurung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon karena menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Penetapan Nashrudin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/M.2.11/Fd.2/09/2025, yang mana keduanya bertanggal 8 September 2025.

Nashrudin dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

Dari pagu anggaran Rp86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp26 miliar. 

Tim penyidik juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang nilainya menembus Rp11 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (27/8/2025), Kejari Kota Cirebon sudah menetapkan enam tersangka lain, terdiri atas satu kepala dinas, dua pensiunan Aparatur Sipil Negara, serta tiga pihak kontraktor. 

Mereka adalah PH (59) selaku PPTK; BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017; IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora; HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya; AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya; serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya.

Harta Kekayaan Nashrudin Azis

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved