Kasus Korupsi Adik Jusuf Kalla

Sosok Halim Kalla Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 T

Hakim Kalla, adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, ditetapkan tersangka kasus korupsi Proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Tribunnews
TERSANGKA KORUPSI- Hakim Kalla, adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. 

Hakim kalla kini terseret kasus korupsi Proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Dalam kasus proyek PLTU Kalbar triliunan yang mangkrak sejak 2016 itu, juga menyeret sejumlah nama besar, seperti mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar.
 
Hal tersebut, dikonfirmasi Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

“Tersangka FM sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Direktur PT BRN), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba),” ungkapnya, dilansir dari Kompas.com.

PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, diketahui dimulai pada 2008 dengan pendanaan dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Namun, proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.

“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” kata Cahyono.

Addendum adalah tambahan klausul dalam kontrak yang dibuat secara terpisah namun tetap menjadi bagian sah dari perjanjian pokok.
 
Diduga Rugikan Negara Rp 1,35 Triliun

PLTU yang berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah itu, sejatinya menjadi bagian dari penguatan infrastruktur energi nasional. 

Namun, proyek yang dimulai sejak 2008 justru mangkrak sejak 2016 dan dinyatakan “total loss” oleh BPK.

Ditaksir, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek PLTU Kalbar ini, mencapai Rp 1 triliun. 

“Kalau kursnya sekarang Rp16.600 per dolar AS, berarti kerugian negara kurang lebih Rp1,350 triliun,” jelas Cahyono.

Duduk Perkara Kasus: dari Lelang PLTU ke Dugaan Korupsi

Diberitakan sebelumnya, PLTU Kalbar-1 dilelang pada 2008 dengan pendanaan dari PT PLN (Persero), bersumber dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Selanjutnya, pemenang lelang ditetapkan sebagai konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) BRN, yang dipimpin Halim Kalla.

Tetapi, konsorsium dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan prakualifikasi dan teknis. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved