Berita Viral

Gaya Hedon MY Eks Staf Bank Tilap Rp24,6 Miliar di Cirebon Selama 7 Tahun, Mobil hingga Dompet LV

MY, mantan staf administrasi bank pemerintah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap atas kasus menilap uang bank Rp 24,6 miliar, hedon beli tas

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
TERSANGKA KORUPSI - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - MY, mantan staf administrasi bank pemerintah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.  

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengatakan, MY beraksi selama 7 tahun menilap Rp 24,6 miliar.

Ia menilap uang bank dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak 2018 hingga 2025.

Baca juga: Sosok MY Mantan Staf Bank Tilap Rp24,6 Miliar di Cirebon, Modus Rapi Selama 7 Tahun Terbongkar

KASUS KORUPSI BANK - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025.
KASUS KORUPSI BANK - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025. (Kolase: Tribuncirebon.com/Eki Yulianto dan Kompas.com/ Muhamad Syahri Romdhon)

Selama tujuh tahun, penyidik menemukan lebih dari 280 transaksi mencurigakan.

“Dari tahun 2018 sampai 2025, total transaksi ada 280 lebih yang dilakukan secara bertahap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers, Rabu malam.

Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga hasil dari korupsi tersebut.

Ia bergaya hedon dengan sejumlah tas branded hingga mobil mewah.

“Ini juga ada satu buah mobil merek Hyundai Stargazer, ada satu Vespa, kemudian ada iPhone 12 Pro Max, ada dompet Louis Vuitton, tas bermerek MCM. Barang-barang ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi,” katanya.

Nilainya pun fantastis. Dompet Louis Vuitton diperkirakan seharga Rp 10 juta, sementara Vespa batik yang ikut diamankan bernilai sekitar Rp 61 juta.

Louis Vuitton adalah merek mewah asal Prancis yang didirikan pada tahun 1854 dan terkenal dengan produk tas, koper, serta fesyen berkualitas tinggi.

Logo “LV” menjadi simbol prestise dan gaya hidup elegan di seluruh dunia.

Baca juga: Penyesalan Wahyu Hacker Bjorka Bobol Data Nasabah Bank, Ingin Pakai Keahlian Bekerja sama Polisi 

Tak ketinggalan, uang tunai sebesar Rp 131,9 juta juga disita dari rekening tersangka.

MY dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Cirebon, Rabu (1/10/2025) malam. 

Dia kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan rompi tahanan merah muda.
 
Wajahnya tertutup masker, wajahnya menunduk. Dia dikawal petugas kejaksaan dan kerabatnya.

“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah Kantor Cabang Sumber, dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Modus MY rapi dan berulang. Dia memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.

"Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” ucapnya. 

Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis.

“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Meski baru menetapkan satu tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” ucap Yudhi. 

Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Cirebon.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Eks Staf Bank di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Rp 24,6 Miliar, Stargazer Hingga Dompet LV Disita

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved