Berita Viral
Meski Izin Live Streaming Dibekukan, TikTok Masih Bisa Digunakan
Meski izin TDPSE-nya telah dibekukan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut layanan TikTok masih bisa digunakan.
Editor:
Kharisma Tri Saputra
Tribunnews.com/AI
PEMERINTAH BEKUKAN TIKTOK — Ilustrasi pembekuan izin TikTok dengan stempel “Suspended”. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi pada 3 Oktober 2025 membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini dipicu penolakan data siaran Live saat demo Agustus dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online (judol).
Alexander menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TikTok Masih Bisa Digunakan Meski Izin Live Streaming Dibekukan, .
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Viral
Siapa Pria Inisial WFT yang Ditangkap Polisi? Bjorka Ngaku Masih Bebas dan Ancam Bocorkan Data BGN |
![]() |
---|
'99,99 Persen Palsu!' Roy Suryo Klaim Sudah Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU |
![]() |
---|
Sahara Curhat Dugaan Pelecehan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Harap Konflik dengan Yai Mim Bisa Damai |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Dokter Aaron Bertaruh Nyawa Amputasi Santri Ponpes Ambruk, Merayap di Celah Reruntuhan |
![]() |
---|
Gegara Tanah Warisan, Saudara Kandung Duel Maut di Kampar, Adik Tewas, Kakak Masuk Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.