Berita Viral

Gegara Tanah Warisan, Saudara Kandung Duel Maut di Kampar, Adik Tewas, Kakak Masuk Penjara

Penyidik telah menetapkan Ahmad Kholis sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, jenazah korban diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

Editor: Weni Wahyuny
Shuttershot
DUEL MAUT SAUDARA - Ilustrasi korban. Kakak adik di Kampar, Riau terlibat duel maut hingga tewaskan sang adik perkara tanah warisan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Risman Riyanto (43), seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau, tewas usai duel dengan kakaknya, Ahmad Kholis (49).

Keduanya duel memperbutkan tanah warisan.

Jika sang adik tewas, sang kakak mengalami luka-luka.

Sedangkan pelaku mengalami luka-luka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat dikonfirmasi mengatakan, perkelahian kakak beradik ini dipicu tanah warisan.

"Gara-gara pembuatan tanah warisan, pelaku dan korban berkelahi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ungkap Gian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/10/2025).

Gian menambahkan, kasus ini ditangani oleh Polsek Kampar.

Penyidik telah menetapkan Ahmad Kholis sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara itu, jenazah korban diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

Lebih lanjut, Gian menjelaskan bahwa duel maut itu terjadi pada Jumat (3/10/2025), sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara.

Awalnya, Risman Riyanto datang menemui abangnya, Ahmad Kholis, yang sedang berada di warung untuk meminta tanda tangan untuk pembuatan surat tanah warisan.

"Saat itu pelaku berkata, 'biar akurat suratnya dibikin sempadannya, bukan seperti ini yang sempadan diganti parit'," sebut Gian.

Pelaku kemudian menyuruh adiknya itu untuk menelepon orang yang membuat surat tersebut.

Namun, tiba-tiba Risman emosi dan mengatakan agar abangnya segera menandatangani surat tersebut tanpa banyak bicara.

"Korban langsung emosi dan menyuruh pelaku tanda tangan saja suratnya tanpa banyak cerita. Lalu, korban mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam perut sebelah kiri, kepala, dan lengan kanan pelaku," kata Gian.

Mendapat serangan mendadak itu, Ahmad Kholis berlari untuk mengambil palu dan parang di warung.

Kakak beradik itu pun berkelahi dengan senjata tajam.

Sang adik, Risman, mengalami luka parah dan tewas di lokasi kejadian.

Keterangan Polisi

Setelah mendapat laporan, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid memerintahkan anggota Unit Reskrim datang ke lokasi.

Untuk melakukan penyelidikan, petugas hendak membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru.

Namun, keluarga korban menolak dan tidak mengizinkan membawa jenazah.

Situasi sempat tegang.

Petugas kepolisian bersama Ninik mamak dan Ketua RW kemudian melakukan mediasi.

"Setelah memberikan pemahaman tentang pentingnya visum untuk proses penyidikan, akhirnya keluarga korban bersedia membawa jenazah ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk dilakukan visum awal," kata Gian.

Pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama untuk dilakukan perawatan medis.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan.

Pihak keluarga korban, sebut Gian, menolak untuk dilakukan otopsi dan menandatangani surat pernyataan, serta tidak akan menuntut di kemudian hari.

Pelaku Ahmad Kholis dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cara Buat Surat Tanah Warisan

Mengurus tanah warisan memerlukan beberapa langkah hukum dan administrasi agar kepemilikan sah secara resmi di mata negara.

Berikut penjelasan langkah-langkah mengurus tanah warisan di Indonesia:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan

Dokumen ini penting sebagai bukti kepemilikan dan hubungan keluarga:

  • Sertifikat tanah asli (atas nama pewaris).
  • Surat Kematian pewaris (dari kelurahan atau catatan sipil).
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP ahli waris.
  • Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW).
    • Untuk WNI non-Tionghoa & non-Nasabah Bank: dibuat di kelurahan & dikuatkan kecamatan.
    • Untuk WNI Tionghoa: dibuat melalui notaris.
    • Untuk WNI Muslim: bisa dibuat di Pengadilan Agama.

2. Membuat Surat Keterangan Waris

Langkah ini menegaskan siapa saja ahli waris yang sah.

Surat ini harus ditandatangani oleh seluruh ahli waris dan disahkan oleh pejabat berwenang (kelurahan, camat, notaris, atau pengadilan).

3. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)

Tujuannya untuk balik nama sertifikat tanah dari pewaris ke ahli waris.
Bawa dokumen berikut:

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat Keterangan Waris (yang sudah sah)
  • KTP & KK para ahli waris
  • Surat kematian pewaris
  • Bukti bayar BPHTB Waris (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Bukti SPPT PBB terakhir

4. Bayar Bea dan Pajak (BPHTB Waris)

  • BPHTB Waris dihitung dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP) warisan (tiap daerah berbeda, biasanya sekitar Rp300 juta).
  • Jika nilai warisan di bawah NTKP, maka bebas BPHTB.

5. Proses Balik Nama di BPN

BPN akan:

  • Memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Melakukan pengukuran tanah (jika perlu).
  • Menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris.
  • Proses biasanya memakan waktu 1–3 bulan, tergantung kelengkapan dan kondisi lapangan.

6. Jika Tanah Ingin Dibagi

Jika tanah akan dibagi antar ahli waris:

  • Bisa dilakukan dengan akta pembagian waris di hadapan notaris.
  • Setelah itu masing-masing bagian bisa dibuatkan sertifikat baru oleh BPN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved