Berita Viral

Rekam Jejak Riezky Kabah Jadi Tersangka usai Hina Suku Dayak dan Dijemput Paksa, Dulu Hina Guru

TikToker asal Pontianak, Riezky Kabah (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan karena diduga menghina Suku Dayak, langsung ditahan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TIKTOK/riezky.kabah
HINA SUKU DAYAK- TikToker asal Pontianak, Riezky Kabah (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan karena diduga menghina Suku Dayak. 

TRIBUNSUMSEL.COM - TikToker asal Pontianak, Riezky Kabah (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan karena diduga menghina Suku Dayak.

Sebelumnya, Riezky Kabah punya rekam jejak dulu pernah viral karena menghina guru. Namun kali ini kasusnya dianggap lebih serius hingga membuatnya terjerat hukum.

Pemuda yang akrab disapa Iky itu bahkan kini sampai dijemput paksa penyidik Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di satu rumah kost di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Nasib TikTokers Riezky Kabah Tuduh Semua Guru Korupsi, Kini Dijemput Paksa Polisi dan Minta Maaf

TIKTOKER HINA GURU -  Riezky Kabah Nizar, Tiktoker yang sebut semua guru korupsi kini jadi sorotan publik.
TIKTOKER HINA GURU - Riezky Kabah Nizar, Tiktoker yang sebut semua guru korupsi kini jadi sorotan publik. (Ig @ikykabah)

Dalam video viral itu, tampak tampak seorang pria mengenakan masker dan baju berwarna hitam diduga Iky digiring oleh sejumlah anggota kepolisian.

Setibanya di Bandara Supadio, ia langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Diketahui, Rizky Kabah telah dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak karena dinilai menghina karena dalam konten yang ia buat telah menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

"Sudah (jadi tersangka), sudah langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno saat dihubungi, Kamis (2/10/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin mengatakan Rizky Kabah dijemput paksa penyidik Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di satu rumah kost di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyita sejumlah bukti mulai dari 2 unit handphone, 1 akun TikTok atas nama Riezky.kabah, 3 lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok atas nama Riezky.kabah dan 1 buah flashdisk saat menjemput paksa tersangka.

Atas perbuatannya, Rizky Kabah dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” jelas Burhanuddin.

Baca juga: Nasib TikTokers Riezky Kabah Tuduh Semua Guru Korupsi, Kini Dijemput Paksa Polisi dan Minta Maaf

Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

Rizky Kabah dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi Kepemudaan Dayak ke Polda Kalbar pada Selasa (9/9/2025).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved