Berita Viral
Sempat Berapi-api, Sahara Pemilik Mobil Minta Maaf ke Yai Mim usai Berseteru Soal Lahan Parkir
Nurul Sahara, istri pemilik rental mobil menyampaikan permintaan maaf setelah berseteru dengan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
"Saya bersihkan sendiri, saya bakar. Gara-gara pembakaran itu juga membuat banyak orang marah, mungkin," ungkapnya.
Total biaya yang ia keluarkan untuk membersihkan lahan itu, termasuk memagarinya mencapai Rp12 juta.
Ia kemudian meminta Sofian untuk membantu biaya membersihkan lahan itu Rp1 juta. Namun, Sofian menolak lantaran dinilai terlalu mahal.
"Setelah sudah jadi, saya bilang 'Pak alhamduillah sampeyan (Sofian) sudah punya parkir seluas ini."
"Tapi tolong Pak bantu ya Rp1 juta aja. Itu jawabnya begini, 'kemahalan Rp1 juta, kalau sama saya paling Rp400 ribu aja'," tandas Yai Mim.
Karena tak disepakati, Yai Mim kemudian meminta agar mobil rental milik Sahara tidak parkir di depan rumahnya. Namun ternyata, Sahara masih kerap parkir di depan rumah Yai Mim.
Dituduh Pencabulan
Masalah lain, Yai Mim dituduh cabul oleh Sahara. Kejadiannya saat anak Sahara bermain ke rumah Yai Min.
Sahara yang mengetahui Rosida tengah pergi haji menyusul anaknya sembari membawa makanan.
Namun, ia malah mengunci pintu rumah Yai Mim dari dalam.
Meski telah diprotes Yai Mim, Sahara beralasan hal itu dilakukan agar anaknya tidak keluar.
Setelahnya Yai Mim naik ke lantai tiga rumahnya untuk mencuci baju dan mengenakan celana pendek.
Akan tetapi, Sahara tiba-tiba naik dan berteriak menyebut Yai Mim cabul.
Baca juga: Dihujani Tuduhan, Yai Mim Eks Dosen UIN Malang Justru Tuai Pujian dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Kejadian ini menjadi satu di antara alasan Yai Mim diusir dari perumahan tempat tinggalnya.
"Ibu Sahara melihat laki-laki berpakaian mengumbar aurat itu sama dengan melakukan pencabulan."
"Buktinya saya itu diusir dari kampung situ alasannya antara lain karena melakukan pencabulan dengan membuka aurat," tukasnya.
Tuduhan cabul itu juga sempat tersebar di video yang diunggah Sahara.
Dalan unggahan tersebut, Sahara menyebut tetangganya itu sebagai dosen cabul di hadapan mahasiswa yang saat itu berkunjung ke rumah Yai Min.
“Ada apa kalian disuruh ke sini? Ini mahasiswa UIN semua, jangan pergi kalian. Kenapa? Ini dosen kalian yang cabul itu, dia cabulin saya,” ujar Nurul Sahara dalam video tersebut.
Mendengar tudingan itu, Yai Mim justru menanggapi dengan tenang. Ia balik bertanya kepada Sahara.
“Dengarin ya, kapan saya nyabulin kamu?” balas Yai Mim.
Sementara itu, Yai Mim mengaku siap berdamai dengan Sahara karena tak ingin masalah ini berlarut-larut. Namun, ia memberikan dua syarat.
Pertama, Sahara tidak boleh memarkirkan kendaraan rentalnya di jalan. Kedua, anak Sahara tidak boleh bermain ke rumah Yai Mim.
"Pak RT pernah menawarkan kepada saya, apa bersedia untuk damai, saya katakan kami sangat bersedia untuk damai."
"Dengan syarat pertama tidak parkir di jalan, kedua anak Sahara tidak boleh pergi ke (rumah) saya," ucap Yai Mim.
Berujung Pengusiran
Puncak ketegangan terjadi saat warga RT 09/RW 09 menggelar musyawarah di Musala Al-Ikhlas pada 7 September 2025, mengutip TribunJatim.com.
Hasil dari pertemuan tersebut dituangkan dalam sebuah surat keputusan yang menyatakan bahwa Imam dan istrinya secara resmi diminta untuk meninggalkan rumah mereka.
Rosida menuturkan, dalam surat itu disebutkan telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara pengurus RT dan beberapa warga dengan Yai Mim.
Namun, Rosida menyebut, pihaknya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan itu.
Rosida bahkan merasa ia dan suami diasingkan di lingkungan tempat tinggalnya setelah terlibat permasalahan dengan Sahara.
Tetangga sekitar tak ada yang menyapanya.
"Saya merasa sepertinya ada gerakan, gak tahu siapa yang mengerahkan agar para tetangga ini tidak menyapa kami, jadi kami diasingkan," kata Rosida, dikutip dari tayangan YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Rabu (1/10/2025).
Ia dan Yai Mim juga tidak pernah mendapat teguran, baik secara lisan maupun tulisan dari pengurus RT.
"Inilah yang kami sayangkan, kami sama sekali tidak pernah didudukkan bersama, kemudian tidak pernah menerima teguran berupa surat maupun lisan dari pengurus RT," ungkapnya.
Mulanya perselisihan terjadi, RW setempat menanyakan terkait identitas Yai Mim dan istri.
Sebab, alamat di KTP Yai Mim dan Istri bukan di Perumahan Joyogran, melainkan tertulis dari kelurahan lain.
Oleh karena itu, menurut Rosida, Pak RW menyarankan agar Yai Mim dan istri segera mengubah alamat di KTP dan KK.
"Jadi setelah ada cekcok, Pak RW bilang, 'Anda penduduk mana?' pertanyaan seperti itu, saya bilang 'ya penduduk sini'."
"'KTP mana? KTP masih belum di sini, 'yaitu salahmu, itu kesalahan fatal, makanya segera pindah KTP'," kata Rosida menirukan ucapan Pak RW, dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Rabu (1/10/2025).
Rosida menjelaskan, ia belum mengurus berkas kepindahan karena alasan keberangkatannya ke Tanah Suci untuk melakukan ibadah haji tahun ini.
"Jadi gini, saya penduduk di Joyogran tapi KTP saya ikut mama saya di kelurahan lain, kenapa waktu awal pindah (rumah) gak segera pindah (mengurus berkas kepindahan)."
"Karena menyangkut saya mau haji, menyangkut data saya di Kemenag dan sebagainya, maka saya pending," jelasnya.
Atas saran dari Pak RW, dan Rosida juga telah melakukan ibadah haji, maka ia dan sang suami memutuskan mengurus berkas kepindahan ke Perumahan Joyogran.
"Akhirnya kami segera mengurus ke kelurahan untuk pindah KTP dan KK, nah butuh tandatangan Pak RT kan," terangnya.
Di sinilah masalah baru muncul. Ketua RT menolak memberikan tanda tangan di berkas kepindahan Yai Mim.
Pak RT menyebut, Yai Mim ditolak menjadi warga Perumahan Joyogrand. Penolakan itu disebut datang dari warga setempat.
"Begini Pak Yai Mim, Anda ini ditolak jadi warga sini, saya tidak mau tanda tangan itu. Bukan saya yang nolak tapi seluruh warga," kata Yai Mim menirukan ucapan Ketua RT.
Bahkan, ada surat yang sudah ditandatangani menyatakan warga menolak Yai Mim dan istri tinggal di lingkungan Joyogrand.
Yai Mim menyebut, penolakan itu diinisiasi oleh Ketua RT, Ketua RW, Ketua Takmir, Sahara dan Sofian (suami Sahara).
"Tidak apa-apa, saya ditolak, diusir kalau itu kesepakatan warga. Jadi yang inisiatif untuk mengumpulkan warga adalah Pak RT dan Pak RW serta Ketua Takmir, Sahara dan suaminya," bebernya.
Yai Mim menambahkan, ada 25 orang yang menandatangani penolakan dirinya menjadi warga setempat.
Saling Lapor
Perseteruan antara eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, dengan tetangganya, Sahara, yang viral di media sosial kini memasuki babak hukum.
Ekskalasi konflik ini ditandai dengan langkah kedua belah pihak yang secara saling melaporkan ke Polresta Malang Kota atas berbagai dugaan tindak pidana.
Konflik yang bermula dari unggahan video di akun TikTok @sahara_vibesssss tersebut kini telah beralih dari ranah media sosial ke proses hukum formal.
Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025) lalu.
Imam Muslimin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Imam juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan.
"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025).
Sehari berselang, pada Jumat (19/9/2025) lali, giliran pihak Imam Muslimin yang mengambil langkah hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Austian Siagian, Imam Muslimin melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss dengan serangkaian pasal berlapis.
Laporan tersebut mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).
"Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena dampak viral dari unggahan tersebut luar biasa merugikan klien kami. Pekerjaannya terganggu, bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," kata Austian.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Khusnul, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedua laporan tersebut.
Pihaknya menyatakan bahwa berkas laporan dari kedua belah pihak sedang dalam proses penanganan internal.
"Benar, laporan dari kedua pihak telah kami terima. Saat ini sedang diproses untuk lebih lanjut," pungkas Khusnul.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Permintaan Maaf Petugas SPPG MBG usai Aniaya 2 Wartawan saat Liput Dugaan Keracunan di SD Jaktim |
![]() |
---|
Sosok Rosyida Vigneswari Istri Yai Mim Eks Dosen Malang Seteru Dengan Sahara, Jabat Pimpinan di Bank |
![]() |
---|
Yai Mim Ungkap Awal Perseteruan dengan Sahara Bukan Sengketa Tanah, Sebut Soal Mobil Rental |
![]() |
---|
Yai Mim Minta Bantuan Dedi Mulyadi usai Diusir Buntut Seterui Sahara: Jangan Keduluan Khofifah |
![]() |
---|
Alasan Yai Mim Sengaja Tersungkur Saat Cekcok dengan Sahara Dibongkar Pada Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.