Berita Nasional

Mahfud MD Ungkap Dua Cucu Keponakannya Keracunan Makanan Program MBG, Satu Dirawat Empat Hari

Cucu saya juga keracunan MBG di Yogyakarta. Itu cucu keponakannya, saya punya keponakan, keponakan saya punya anak namanya Ikhsan.

Editor: Moch Krisna
Youtube Mahfud MD Official
BIANG KEROK DEMO- Mahfud MD mengungkapkan akar masalah yang membuat munculnya gelombang aksi unjuk rasa dan berujung kericuhan adalah perbuatan korup para pejabat. 

Kendati demikian, Mahfud tetap mengapresiasi program MBG yang merupakan program unggulan dan prioritas dari Prabowo.

Menurutnya, program ini tetap diperlukan karena masih banyak anak yang belum bisa mengonsumsi makanan bergizi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mendesak agar tata kelola MBG ini diperbaiki agar peristiwa keracunan bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

 

Mahfud MD Sebut Tak Jelasnya Payung Hukum soal Tata Kelola MBG

Mahfud mencontohkan yang perlu diperbaiki adalah terkait kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas program MBG di level bawah jika terjadi masalah seperti keracunan.

Pasalnya, sambung Mahfud, pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam tata kelola MBG dan sekedar hanya melaksanakan apa yang diinstruksikan di level pusat.

"Pemerintah daerah nggak tahu, secara struktural tidak dilibatkan. Tapi begitu ada masalah keracunan, mereka baru turun," tuturnya.

"Ada guru yang tidak digaji, tidak menjadi panitia, tapi ikut membersihkan ompreng. Lalu ada yang hilang (ompreng), dia harus ganti padahal dia bukan panitia," jelasnya.

Mahfud menilai carut marut terkait tata kelola MBG ini akibat tidak adanya aturan yang jelas dari pemerintah.

Dia mengatakan kejelasan program MBG hanya terkait anggaran saja tanpa disertai tugas dan wewenang yang jelas hingga level sekolah.

Menurutnya, secara asas, program MBG telah melanggar dua asas yang dimaksud yaitu asas kepastian hukum dan asas pelayanan.

Adapun kedua asas tersebut tertuang UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Misalnya asas kepastian hukum, tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses. Kalau kita mau mengatakan 'oh itu di sekolah sana, di pengelola dapur sekian, itu pengelolanya tidak benar' lalu apa ukuran kalau tidak benar."

"Kan harus tata kelolanya yang diatur seperti dalam PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden), atau aturan yang diterbitkan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional)," jelasnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved