Berita Nasional
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral, Panglima TNI : Saya Jarang Pakai Strobo, Ganggu Kenyamanan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa dirinya jarang menggunakan lampu strobo, sirene, maupun rotator secara berlebihan saat
TRIBUNSUMSEL.COM -- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa dirinya jarang menggunakan lampu strobo, sirene, maupun rotator secara berlebihan saat melintasi jalan umum.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi kenyamanan pribadi dan sebagai bentuk penghargaan terhadap pengguna jalan lainnya.
"Saya juga mengarah(kan) kepada pengawal saya untuk tidak bunyikan strobo karena ganggu kita juga. Ganggu saya juga. Saya kan pengen nyaman juga. Kendaraan juga tidak menghargai pengendara yang lain," kata Panglima usai meninjau baksos hingga pameran Alutsista di area silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025) melansir Kompas.com.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat atas penggunaan sirene secara berlebihan oleh sejumlah pejabat saat melintas di jalan umum.
Keresahan tersebut bahkan memicu gerakan warga yang enggan memberikan jalan kecuali untuk ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
"Lihat aja kalau saya juga jarang pakai strobo," imbuhnya.

Agus juga berujar, ia kerap mematuhi aturan lalu lintas ketika berkendara. Jika lampu merah, kendaraan dan iring-iringan yang melintas bersamanya turut berhenti.
"Saya kalau lampu merah, saya berhenti. Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat) semua berhenti. Saya sampaikan kepada satuan saya untuk mengikuti aturan," ucap Agus.
Ia pun meminta jajarannya untuk mematuhi aturan tersebut, meski penggunaannya diperbolehkan dalam keadaan tertentu.
Ia meminta jajarannya untuk mendahulukan kendaraan lain yang mengejar waktu, seperti ambulans hingga pemadam kebakaran.
"Kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat. Membutuhkan bantuan atau mungkin kita juga seperti ambulans. Ambulan kita dahulukan, kemudian pemadam kebakaran," beber Agus.
Lebih lanjut, ia mendorong penertiban jika lampu strobo hingga sirene dinyalakan tidak sesuai aturan.
"Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka lihat, harus ditertibkan, lah. Enggak boleh," tandas Agus.
Ramainya Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirene dan strobo.
Protes tersebut muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari unggahan poster digital hingga stiker sindiran yang ditempel pada kendaraan pribadi.
Salah satu stiker bahkan bertuliskan, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Pengawalan Gerakan ini lahir dari kejenuhan masyarakat yang menilai banyak pengendara, baik kendaraan pribadi maupun pejabat, menggunakan sirene dan strobo secara berlebihan, bahkan di luar kepentingan darurat.
Reaksi Polisi
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menolak penggunaan rotator dan sirine di jalan raya melalui gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial,
Korlantas Polri memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan patroli pengawalan (patwal).
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025) melansir dari Wartakotalive.com.
“Saya, Kakorlantas, memutuskan untuk membekukan penggunaan suara-suara tersebut dalam pengawalan, karena masyarakat merasa terganggu, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus.
Agus menegaskan bahwa masukan dari masyarakat, khususnya generasi muda di media sosial, merupakan hal positif yang akan dijadikan bahan evaluasi demi perbaikan institusi.
“Walaupun ada aturan tentang kapan sirine boleh digunakan, saya tetap berterima kasih atas kritik masyarakat. Untuk sementara, kami hentikan penggunaannya,” tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan pada kendaraan tertentu, seperti mobil pengawalan, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan pejabat negara dan tamu asing.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirine.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat 4, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” jelas Ojo.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya kini dapat ditindak melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI).
Reaksi Istana
Sementara itu, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal gerakan antisirine dan strobo di media sosial.
Prasetyo mengatakan pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat agar menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.
"Kami, Kementerian Sekretariat Negara, dulu juga sudah pernah, membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/9/2025).
Menurut Prasetyo, jika kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu.
Pihaknya kata Prasetyo terus mengingatkan para pejabat mengenai surat edaran tersebut. Fasilitas pengawasan tidak bisa dihilangkan karena masih diperlukan untuk efektivitas pergerakan pejabat.
"Karena memang ada beberapa yang kemudian memang membutuhkan fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu, tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita, kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," katanya.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah memberikan contoh penggunaan fasilitas pengawasan di jalan. Presiden sering ikut bermacet macetan di jalan dan mengikuti rambu rambu lalu lintas.
"Sebagaimana saudara-saudara perhatikan bahwa bapak presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. semangatnya itu," pungkasnya
(*)
Harta Kekayaan Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
VIDEO Momen Menkeu Purbaya Kaget Dengar Tarif Cukai Rokok 57 Persen : Tinggi Amat, Firaun Lu |
![]() |
---|
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal |
![]() |
---|
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.