Kasus Korupsi Kuota Haji
Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah, Minta 2.400-7.000 USD Per Orang Haji Tanpa Antre
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap, Ustaz Khalid Abdullah Basalamah dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum Kemenag janjikan jemaah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, uang yang diserahkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah merupakan hasil pemerasan oknum Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan pemberangkatan haji khusus.
Sebelumnya, Ustaz Khalid mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji.
Baca juga: Duduk Perkara Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Kasus Kuota Haji, Ngaku Korban Kini Kembalikan Uang
Uhud Tour milik Ustaz Khalid Basalamah diduga menggunakan kuota khusus yang disengketakan dalam perjalanan pada musim haji 2024 lalu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.' Nah, diberikanlah uang percepatan, itu sudah memeras," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025), dilansir dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan biaya percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar rata-rata sebesar 2.400-7.000 dollar Amerika Serikat (AS).
“Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” terangnya.
Asep mengatakan, Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.
Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.
“Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambung Asep.
Namun, tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji tersebut, DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat pembagian kuota haji 2024 tersebut.
Baca juga: 2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin
Hal ini, kata Asep, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.
“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.
Asep mengatakan, uang tersebutlah yang disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.
Asep menambahkan, pihak-pihak yang membujuk Khalid Basalamah dari haji furoda menjadi haji khusus tidak hanya dari oknum Kemenag, melainkan juga dari pihak travel perjalanan haji.
Dia mengatakan, oknum dari Kemenag membujuk pendakwah tersebut secara berjenjang.
“Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi masing-masing travel juga mengambil keuntungan,” ucap dia.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Haji
Ustaz Khalid Basalamah sekaligus Direktur pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, sejak Selasa, (9/9/2025).
KPK menyidik dugaan korupsi dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pembagiannya justru menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sehingga dianggap menyimpang dari ketentuan.
Baca juga: Zafa Tour Berangkatkan Haji Khusus dengan Visa Resmi Haji
Penyidik KPK mendalami kemungkinan ada praktik jual beli kuota haji, termasuk apakah Khalid Basalamah atau pihak biro perjalanannya pernah memberikan sejumlah uang ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal ini menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.
“Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” ujarnya.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
Sebagai langkah lanjutan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz
- Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur
Menurut keterangan KPK, posisi Khalid Basalamah sebagai pemilik Uhud Tour tersebutlah yang membuatnya diperiksa sebagai saksi fakta dalam dugaan korupsi ini.
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), bukan sebagai jemaah haji 2024.
“Pemeriksaan saksi terhadap Saudara Ustaz KB yaitu didalami pengetahuannya bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik dari Biro Perjalanan Haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025), dilansir dari Kompas.com.
Budi mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Khalid Basalamah terkait proses mendapatkan kuota haji tambahan dan pelaksanaan haji di lapangan.
Dia mengatakan, pemeriksaan Khalid Basalamah ini membantu KPK dalam mengungkap perkara kuota haji 2024.
“Sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara terkait dengan pengaturan kuota haji tambahan,” ujar dia.
Ngaku Korban Travel Haji
Sebelumnya, seusai pemeriksaan, Khalid mengaku dirinya adalah korban dari biro perjalanan haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.
“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.
Dalam pemeriksaan, Khalid mengaku dirinya merupakan jemaah haji furoda yang sudah bayar dan siap berangkat menunaikan ibadah haji.
Ia menjelaskan, awalnya berencana berangkat menggunakan haji furoda.
Namun, Ibnu Mas’ud kemudian menawarkan agar ia dan jamaahnya menggunakan kuota yang disebut resmi dari Kementerian Agama.
“Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” kata Ustaz Khalid saat memberikan keterangan setelah diperiksa KPK.
Akibatnya, 122 jemaah Uhud Tour tercatat berangkat dengan jasa travel Muhibbah.
“Karena dibahasakan resmi dari Kemenag, kami terima gitu, dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” tambahnya.
Khalid menyebut layanan yang diterima para jamaah saat berangkat haji bersama PT Muhibbah serupa dengan haji khusus.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucapnya.
Kini Kembalikan Uang
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku bahwa dirinya telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikannya melalui tayangan podcast di kanal YouTube Kasisolusi pada Sabtu, 13 September 2025.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Selain itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
"Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Padahal sebelumnya, ddalam pernyataannya usai diperiksa KPK pada 9 September 2025, Khalid mengaku bahwa dirinya merasa tertipu oleh Travel Muhibbah.
KPK Geledah Rumah Bos Maktour
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan yang dilakukan di beberapa titik, termasuk kantor Maktour dan rumah pribadi Fuad Hasan sekaligus mertua dari eks Menpora Dito Ariotedjo.
“Tujuan penggeledahan adalah mencari bukti tambahan yang relevan dengan penyidikan kasus kuota haji 2024,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kompas.com, Senin (15/9/2025).
Menurut Budi, prosedur penggeledahan mewajibkan adanya saksi dari pihak keluarga atau pemilik tempat.
“Biasanya pihak keluarga hadir untuk menunjukkan ruangan atau dokumen yang dicari penyidik,” ujar dia.
Spekulasi ini mencuat karena Dito sempat beberapa kali dikaitkan dengan aktivitas bisnis keluarga besar istrinya.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hal itu.
Nama Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik Maktour itu terseret setelah diduga mengetahui secara detail praktik penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan tersebut.
Skandal ini membuka kembali sorotan pada bisnis travel haji dan umrah di Indonesia yang kerap menjadi ladang praktik kotor karena tingginya permintaan jemaah.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Jadi 2 Tersangka Baru, Inilah Peran Bos Maktour dan Ketum Kesthuri Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| Uang Haram Korupsi Bermuara ke Satu Pengepul, KPK Telusuri Dana Kuota Haji |
|
|---|
| Duduk Perkara Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Kasus Kuota Haji, Ngaku Korban Kini Kembalikan Uang |
|
|---|
| Demi Reputasi dan Nama Baik, Nahdlatul Ulama Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji : Eks Menteri Agama Yaqut Kena Cekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/DirekturPemilik-PT-Zahra-Oto-Mandiri-Uhud-Tour-Ustaz-Khalid-Zeed-Abdullah-Basalamah-tela.jpg)